Connect with us

HEADLINE

Calon Kepala Daerah Wajib Tes Swab, KPU Kalsel: Apapun Hasilnya Tak Batalkan Pencalonan!

Diterbitkan

pada

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dr Hatmiati Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tahapan Pilkada Serentak 2020 saat ini tengah berlangsung. Usai tahapan pendaftaran pada 4-6 September 2020 mendatang, calon kepala daerah baik calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota serta pasangannya, diwajibkan untuk mengikuti test kesehatan berupa Swab.

Langkah ini dilakukan KPU Kalsel untuk mencegah dan mengantisipasi Covid-19. Pemeriksaan kesehatan sekaligus test swab dari tanggal 4 hingga 11 September 2020 mendatang, guna memastikan tidak terpapar Covid-19. Mengapa demikian?

“Sebelum pemeriksaan kesehatan dilakukan, maka harus mengikuti test swab yang dilakukan di rumah sakit. Sesuai dengan petunjuk dari KPU,” kata Komisioner KPU Provinsi Kalsel Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dr. Hatmiati, usai Sosialisasi Tahapan Pendaftaran Pilkada di Swisbel Hotel Banjarmasin, Senin (24/8/2020) sore.

Lalu, bagaimana jika calon kepala daerah diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil laboratorium PCR (polymerase chain reaction)? Hatmiati menerangkan, pihaknya nanti akan menunggu arahan lebih lanjut dari tim dokter. Ini berkaitan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan lainnya apakah bisa dilakukan atau menjalani karantina.

“Nanti pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan. Ini berlaku untuk semua pasangan calon baik di Pilgub, Pilbup dan Pilwali,” tambah mantan Komisioner KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara ini.

Namun begitu, Hatmiati memastikan, kendati terkonfirmasi positif Covid-19, tidak akan membatalkan status calon kepala daerah. “Tidak, tidak membatalkan. Mengapa? Jadi nanti ada penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.

Akan tetapi, yang menjadi permasalahan kedepannya adalah, ketika pengundian nomor urut yang akan dihelat pada 24 September 2020 mendatang, calon kepala daerah masih terkonfirmasi positif Covid-19 maka akan diwakilkan oleh pasangannya.

Kemungkinan terburuk yang terjadi, masa kampanye calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 terpotong, lantaran harus menjalani perawatan atau karantina.

“Atau kalau tidak, maka (pengundian nomor) ditunda. Yang akan terpotong adalah masa kampanye. Jadi, salah satu dari pasangan calon tetap bisa mengikuti pengundian nomor urut, tetapi dia tidak bisa bertatap muka dan bisa melakukan kampanye terbuka dengan berhadapan dengan audiens atau pendukungnya,” terang Hatmiati.

Namun begitu, Hatmiati menggarisbawahi, jika calon kepala daerah menjalani masa perawatan atau karantina melebihi masa inkubasi selama 14 hari, maka konsekuensi yang harus dihadapi yaitu terpotongnya masa tahapan kampanye yang harus dijalani calon kepala daerah itu. Karena, tahapan pengundian nomor urut berlangsung pada 24 September 2020 mendatang.

“Jika terhitung masih positif Covid-19, maka nanti mungkin kampanye mereka (calon kepala daerah) lebih banyak di media-media online, misalnya. Tapi, belum ada juknis (petunjuk teknis) yang mengatur kampanye. Kita tunggu saja,” tandas Hatmiati.

Nantinya, pelaksanaan swab maupun tahapan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSUD Ulin Banjarmasin sebagai rumah sakit tipe A yang ada di Kalsel. “Untuk biaya, seluruhnya ditanggung oleh KPU,” pungkas Hatmiati tanpa merincikan berapa besaran anggaran untuk pemeriksaan kesehatan ini. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell



iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->