Connect with us

Pemprov Kalsel

Catat Tanggalnya!, Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Diterbitkan

pada

Ilutrasi STNK.

BANJARBARU, Jelang akhir tahun, Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keputusan tersebut berlaku selama sembilan hari kedepan, terhitung dari tanggal 23 hingga 31 Desember 2019.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Bakeuda Prov Kalsel Rustamaji mengatakan pembebasan denda PKB sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0979/KUM /2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang pemberian pembebasan sanksi adiministrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalsel.

“Dikeluarkannya SK ini oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, adalah wujud bantuan pemerintah kepada masyarakat yang merasa berat membayar denda keterlambatan, sekaligus mempercepat progres pendapatan dari sektor pajak kendaraan,” katanya.

Selain itu, ungkap Rustamaji, dampak lainnya juga memicu kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya yang tertunggak.

“Sehingga nantinya kesadaran masyarakat didorong kesana untuk pembayaran-pembayaran tahunan berikutnya secara rutin,” lanjutnya. Meski begitu, pemberian pembebasan denda PKB ini hanya dapat dilakukan pada loket khusus di kantor bersama Samsats Kalsel.

Perlu diketahui hal ini tidak berlaku pada layanan Samsat Unggulan seperti Antar Jemput, Mobil Keliling, Samsat Corner, Payment Point, e Samsat, Samolnas, Mobile Banking, Online serta Sam. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->