Connect with us

pilkada 2020

Cek Kesehatan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah di RSUD Ulin, Terindikasi Narkoba Pencalonan Gugur!

Diterbitkan

pada

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah di RSUD Ulin Banjarmasin, Senin (7/9/2020). Foto : Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan mulai menjalani tahapan pemeriksaan atau tes kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin. Yaitu pasangan H Sahbirin Noor- H Muhidin dan H Denny Indrayana-H Difriadi Darjat.

Menurut Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, dalam pemeriksaan kesehatan ini setiap bakal pasangan calon akan melalui tiga tahap atau yang menjadi aspek utama pemeriksaan. “Yang pertama kesehatan pada sisi medik, fisik dan psikiatri, kedua psikologi, terakhir yaitu pemeriksaan terkait narkotika dan psikotropika,” kata Edy di RSUD Ulin Banjarmasin, Senin (7/9/2020).

Edy memaparkan, untuk pemeriksaan tahap pertama yaitu medik, fisik dan psikiatri terdapat dua hal penting yang diperiksa. Yakni disabilitas dalam kesehatan mental dan disabilitas dalam kesehatan jasmani.

“Seperti mempunyai tingkat intelegency yang baik, mampu mengendalikan diri, memiliki harapan hidup dan kapasitas untuk mencapai tujuan hidup semaksimal mungkin, mampu memanfaatkan potensi dan energi untuk bekerja secara produktif sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta mempunyai sikap yang sesuai dengan norma dan pola hidup di masyarakat sehingga mempunyai relasi dan inter personalnya yang baik,” paparnya.

Untuk pemeriksaan narkotika dan psikotropika, KPU kalsel telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan. Hasil ketiga pemeriksaan inilah yang menjadi penilaian dari tim dokter yang memeriksa.

“Apabila yang bersangkutan hasilnya menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika dan psikotropika maka hal itu menjadi salah satu syarat yang dapat membuat Paslon tersebut gugur dan tidak dapat berlaga dalam Pilkada 2020 mendatang,” terangnya.

Namun, ia melanjutkan, sebelum menjalani tiga aspek pemeriksaan kesehatan tersebut, masing-masing bakal paslon wajib menjalani swab test atau tes usap terlebih dahulu untuk memastikan yang paslon bebas dari paparan Covid-19.

“Jika yang bersangkutan ternyata dinyatakan positif, maka tes kesehatan selanjutnya akan ditunda sampai kembali hasilnya negatif,” ujarnya.

Pasalnya, ia menambahkan, apapun hasil swab tidak akan menggugurkan Paslon tersebut. “Kalau berkaca dari jadwal normal penetapan paslon itu kan pada tanggal 23 September, tapi jika terjadi ketidak sesuaian dengan keadaan seperti hasil swab yang positif, maka KPU akan kembali menetapkan yang bersangkutan di jadwal yang berbeda,” tandas Edy.

Menurut Edy, hal tersebut hanya mengakibatkan bapaslon yang positif Covid-19 itu akan tertunda penetapannya sebagai Paslon. “Ya, jika penetapan tertunda, konsekuensinya waktu mereka untuk berkampanye akan berkurang,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->