Connect with us

HEADLINE

Coblosan Ulang, Partai Lisa – Wartono Sesumbar Menang Lawan Kotak Kosong

Diterbitkan

pada

Konsolidasi Partai Gerindra pada kampanye Pilkada Kota Banjarbaru pada September 2024 lalu. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru akan dilaksanakan terhitung 60 hari setelah putusan MK Senin 24 Februari 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru diperintahkan melalui amar putusan MK melaksanakan PSU dengan mekanisme skema calon tunggal melawan kotak kosong.

Sesuai teknis aturan, KPU Banjarbaru kembali akan mencetak surat suara dengan jumlah sama dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 November 2024.

Yang berbeda adalah adanya gambar pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Lisa – Wartono bersanding dengan kotak kosong pada surat suara yang akan dipakai pada coblosan ulang.

‘Laga kedua’ kontestasi itu sejumlah partai politik pengusung Paslon nomor urut 1 penuh keyakinan memenangkan Lisa – Wartono ke kursi Balai Kota Banjarbaru.

Baca juga: Soal PSU Pilwali Banjarbaru, Pengamat: Komisioner KPU Harus Diganti

Ketua DPD Partai PAN Banjarbaru, Emi Lasari. Foto: wanda

Tiga partai pengusung Lisa – Wartono sesumbar akan menangi duel lawan kotak kosong pada coblosan ulang yang masih belum diketahui hari dan tanggal pelaksanaan.

Seperti dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banjarbaru, Neni Hendriyawaty, PSU tidak membawa pengaruh pada proses pihaknya untuk membawa kemenangan.

“Kecuali putusannya Pemilu ulang, dimana kalau Pemilu ulang akan ada petarung baru,” ujar Neni Hendriyawaty, Selasa (25/2/2025) siang.

Dengan putusan PSU, kata dia, mesin politik akan tetap digerakkan dan dijalankan antar pengurus-pengurus partai dengan merapakan barisan.

Baca juga: Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Pengamat: KPU dan Bawaslu Harus Kembali ke Khittah

“Yang nyata dulu kita merapatkan barisan di antara pengurus-pengurus partai, bisa menggerakkan pihak-pihak keluarganya, orang-orang terdekatnya untuk memenangkan PSU,” jelas dia.

Sementara Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, PAN Kota Banjarbaru menghormati putusan MK yang sudah ditetapkan.

Putusan itu, kata dia, menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menyukseskan penyelenggaraan PSU mendatang.

Karena itu pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Paslon nomor urut 1 yakni Lisa – Wartono.

Baca juga: Kapan Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Ketua KPU Kalsel Belum Tahu

“Kita akan berkomunikasi dengan Paslon terkait sikap dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Paslon,” kata Emi Lasari.

Putusan MK soal PSU, sebut Emi, bukan berarti mengakhiri semangat juang partai pengusung. Sebaliknya, PAN sebagai partai pengusung akan solid untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

“Putusan MK mewajibkan paling lama waktu PSU 60 hari, dan ini waktu yang sangat pendek. Kita akan segera mungkin melakukan konsolidasi untuk semua tahapan persiapan PSU. Kita PAN solid apapun putusan MK tersebut,” tegas dia.

Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, tetap siap memenangkan pasangan Lisa – Wartono pada PSU Pilwali Banjarbaru nanti.

Baca juga: Dinsos Banjarbaru Optimalkan Data untuk Layanan Kesejahteraan Masyarakat

Ketua Pemenangan Paslon Lisa-Wartono ini mengaku akan kembali solid mendukung kemenangan melawan kotak kosong.

“Partai Nasdem sebagai salah satu partai pengusung tetap solid dan siap memenangkan pasangan nomor urut 1 Lisa – Wartono melawan kotak kosong pada PSU Pilwali Banjarbaru,” tandas Darmawan Jaya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->