HEADLINE
Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Pengamat: KPU dan Bawaslu Harus Kembali ke Khittah
Taufik Arbain: Dugaan Cacat Penyelenggaraan, Sehingga Harus Meminta Fatwa MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Keputusan mengulang proses pemungutan suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang banyak pertanyaan. Bagaimana kredibilitas KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Banjarbaru dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara teknis dan pengawasan melaksanakan pemilihan dalam waktu 60 hari ke depan.
Salah satu atensi disampaikan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr Taufik Arbain SSos MSi, Senin (24/2/2025) malam, pasca putusan MK perintahkan PSU untuk Pilwali Banjarbaru.
Menurut pengamat politik kebijakan ini, KPU dan Bawaslu harus kembali kepada khittah atau garis perjuangan sebagai penyelenggara dan wasit dalam Pilkada.
Baca juga: Kapan Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru, Ketua KPU Kalsel Belum Tahu
“Saya kira, KPU dan Bawaslu harus kembali ke titik khittah yang berfungsi sebagai penyelenggara dan wasit dalam Pilkada,” ujar jebolan S2 Studi Kependudukan UGM tahun 2004 ini.
Saat ini, kata lelaki kelahiran 7 Maret 1974, tantangan demokrasi yang dihadapi adalah kemungkinkan adanya framing liar yang mengganggu proses demokrasi itu sendiri.
Alumni S1 Administrasi Negara FISIP ULM Banjarmasin ini menuturkan, makna demokrasi dihadirkan kuat untuk menjawab cacat pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: 60 Hari Batas Waktu Coblosan Ulang Pilwali Banjarbaru
“Maka makna demokrasi juga dihadirkan kuat saat proses demokrasi pada PSU nanti,” ungkap Datuk Cendikia Hikmadiraja Kesultanan Banjar ini.
Taufik pun melihat proses pengawasan sangat penting, tidak sekadar pada usaha-usaha yang dilakukan paslon.
Namun, katanya, pengawasan juga harus dilakukan pada pihak-pihak yang melakukan framing liar mengganggu proses demokrasi.
Baca juga: Pilwali Banjarbaru Diulang, Daulat Rakyat Terselamatkan
Dirinya meminta semua pihak menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MK, yang memutuskan pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru dalam kurum waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
Dari hasil putusan itu pula, dia menyoroti adanya dugaan cacat penyelenggaraan, sehingga harus meminta fatwa MK lewat gugatan.
“Putusan ini adalah itikad baik pengulangan proses demokrasi, yang akan mampu melahirkan pilihan kepala daerah yang diserahkan kepada publik untuk dipilih,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah.
Baca juga: BREAKING! MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilwali Banjarbaru
Ia menjelaskan dalam ruang demokrasi semua pihak pun harus menghormati hak-hak pasangan calon (paslon) dan tim dalam memengaruhi publik untuk memilih paslon.
Hal ini menurutnya penting ketika mengedepankan makna demokrasi, bahwa adanya penghormatan terhadap usaha paslon menjadi peserta Pilkada.
“Ujian memaknai demokrasi adalah ketika warga dan para aktor mampu menghormati proses demokrasi dan memberikan kedamaian prosesnya,” pungkas lelaki kelahiran Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara ini. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Selain Dibunuh, Juwita Diduga Dirudapaksa J
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
-
Hukum3 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita, Kawal Pengadilan Terbuka Terhadap Tersangka J
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Terobos Cuaca Ekstrem di Muara Teweh, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Jaringan Transmisi saat Idulfitri