Connect with us

HEADLINE

Cuma Berlaku Sehari, Pemprov Kalsel Cabut Wajib Tes Swab di Bandara Syamsudin Noor

Diterbitkan

pada

Penumpang di Bandara Syamsudin Noor tidak lagi diwajibkan tes swab saat tiba di bandara. Foto : Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemeriksaan swab Covid-19 bagi penumpang udara yang masuk Kalsel di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin tiba-tiba dibatalkan. Padahal kebijakan untuk skrining penumpang pesawat udara dari luar Kalsel itu baru sehari dilaksanakan.

Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, di Banjarmasin, Rabu (16/9/2020) pagi. “Hari ini kami menerima surat dari Plh Sekdaprov Kalsel, agar penerapan wajib swab itu ditunda dulu,” kata Machli.

Machli menjelaskan, dalam surat Plh Sekdaprov Kalsel dijabarkan bahwa penundaan merupakan kesepakatan antara Pemprov Kalsel, Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin serta BPBD Provinsi Kalsel. Sehingga, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina akhirnya memberi instruksi kepada jajarannya untuk menunda pemeriksaan swab di pintu gerbang udara Kalimantan Selatan ini, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, kabar penundaan kebijkan wajib pemeriksaan swab negatif Covid-19, ini langsung direspon oleh masyarakat. Salah satunya, Azhar warga Kota Banjarmasin yang mengharapkan tetap berjalan seperti biasa.

“Sangat disayangkan jika ditunda, penyebaran Covid-19 tidak bisa menunggu, semakin cepat upaya antisipasi, semakin baik,” tutur Azhar.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Kayla, yang merupakan warga kota Banjarbaru. Menurutnya, pemeriksaan swab sangat baik karena bukan hanya akan berdampak pada kota Banjarmasin namun juga bagi kabupaten/kota lainnya di Kalsel.

“Itu kan bagus dan saya pikir akan berdampak baik juga bagi daerah lainnya,” lugas Kayla.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemko Banjarmasin memutuskan melakukan skrining dan pemeriksaan swab terhadap setiap penumpang pesawat dari luar di Bandara Syamsudin Noor, yang dilakukan pada Selasa (15/9/2020). Khususnya yang akan memasuki Kota Banjarmasin agar memperlihatkan surat hasil pemeriksaan swab yang menyatakan negatif Covid-19, sesuai dengan Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tentang Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin, yang dikeluarkan pada Selasa (15/9/2020).

“Kita menyikapi hal tersebut dengan melakukan skrining lebih awal di bandara, dengan melakukan penghadangan terhadap semua pelaku perjalanan khususnya dari Jakarta,” kata Machli, kemarin.

Skrining sekaligus pengambilan swab sendiri dilakukan di ruang kedatangan domestik bandara yang menjadi pintu gerbang Provinsi Kalsel ini. Terutama, bagi penumpang pesawat udara yang tak mengantongi hasil swab negatif Covid-19.

“Kita sekaligus juga melakukan swab bagi mereka yang tidak mengantongi surat keterangan telah memiliki hasil swab dengan hasil negatif,” imbuh mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum ini. (kanalkalimantan.com/fikri)

Editor : bie
Tag :
Kategori : Headline


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->