Kriminal
Curi 8 Dus Keju dan HP, DAF Tak Tahu Hendak Jual Kemana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian dari Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang lelaki yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah gudang barang di Jalan Veteran Gang Keramat 1 RT 17, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
DAF (26) dibekuk karena diduga sebagai salah satu pelaku pencurian 8 dus keju dan 2 buah handphone yang nilainya mencapai Rp8 juta.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean mengatakan pemuda tersebut ditangkap di kawasan Jalan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 23.20 Wita.
“Pelaku berhasil ditangkap adalah DAF, warga Jalan Veteran Gang Keramat 1 RT 17 Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujar Kanit Reskrim Ipda Partogi.
Baca juga: 2025, Pemkab HSU Bakal Naikan Insentif Ustadz-Ustadzah TPA
Menurut Kanit Reskrim, pencurian tidak dilakukan DAF sendiri, melainkan bersama dua rekannya, yakni S dan A yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya bersama dua rekannya yang kini masih kami buru,” katanya.
Aksi pencurian, kata Partogi, diketahui setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Banjarmasin Timur.
Baca juga: Gelar FKP, Usaha Balai Besar Labkesmas Banjarbaru Tingkatan Pelayanan
Kejadiannya saat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita ketika karyawan gudang sudah pulang, dan pada pagi harinya, saat karyawan masuk bekerja, pihaknya baru menyadari beberapa barang telah hilang.
Barang-barang yang hilang diantaranya, dua handphone merk Infinix dan delapan dus keju Cheddar olahan, dengan total kerugian sekitar Rp8,2 juta.
Tak butuh waktu, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan salah satu pelaku DAF beserta barang bukti 6 dus dan 8 kotak keju Cheddar olahan serta satu handphone merk ITEL.
Usai diamankan, pelaku DAF pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Bahkan ia mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu juga dalam keadaan mabuk terpengaruh minuman keras.
Baca juga: Diduga Timbulkan Aroma Tak Sedap, DLH Banjarbaru Minta Aeris Hotel Cek IPAL
“Saya menyesal karena ini pertama kali saya lakukan. Saya juga tidak tahu hasil pencurian ini akan dikemanakan, saya hanya diajak oleh Supian,” ungkapnya.
Kini, DAF dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan