Hukum
Curi Helm di 4 Lokasi Yang Berbeda, Mahfujo dan Fadli Diringkus Usai Aksinya Terekam CCTV
BANJARBARU, Sempat viral di media sosial, pelaku pencurian helm yang terekam CCTV di Puskesmas Banjarbaru Selatan, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, akhirnya berhasil ditangkap, Sabtu (7/12).
Penangkapan pelaku yang berjumlah dua orang ini, melibatkan Tim Gabungan Unit Buser Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Kota dan Polsek Martapura Kota.
Aksi pencurian helm ini, bermula saat korban baru saja tiba di Pukesmas Banjarbaru Selatan dengan tujuan melakukan pendataan penyakit. Usai memarkirkan sepeda motor, korban kemudian masuk kedalam Puskemas dengan meninggalkan tas serta helmnya di atas kendaraan.
Namun, setelah urusan di puskesmas selesai, korban justru mendapatkan tas dan helmnya sudah raib. Selanjutnya, pihak Puskesman pun melakukan pengecekan lewat CCTV dan diketahui bahwa ada 2 orang pria yang mengendarai sepeda motor telah mengambil barang-barang milik korban.
Kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Banjarbaru melalui aplikasi Siharat. Petugas pun angsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku dengan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota.
Kurang dari 24 jam, petugas menangkap kedua pelaku didaerah Tunggul Irang, Kabupaten Banjar.
Adapun identitas kedua pelaku, yakni Mahfujo (28) dan M.Fadli (22). Keduanya merupakan warga Murung Kenanga, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, mengatakan bahwa aksi pencurian pada hari itu tidak hanya di Puskesmas saja. Menurut pengakuan para pelaku, dalam satu satu hari itu, aksi pencurian telah dilakukan sebanyak 4 kali dengan sasarannya adalah helm.
“Selain di Puskesmas, pelaku juga ada mencuri helm warna hitam di daerah Kemuning dekat Loundry, helm warna abu-abu di Jalan Panglima Batur dekat Masjid Khanzul Khairat. Sementara 1 TKP lainnya didaerah Kabupaten Banjar,” katanya.
Selain itu, Kasubbaghumas Polres Banjarbaru juga mengatakan bahwa Mahfujo (28) dan M Fadli (22) merupakan residivis kasus pencurian yang mana helm hasil curian tersebut nantinya akan dijual online.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Banjarbaru dan masih dalam pemeriksaan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara”, pungkasnya. (Rico)
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
Hari Jurnalis Internasional: Keberanian, Komitmen, dan Pengorbanan
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat