Connect with us

Kabupaten Banjar

Curi Pipa Tembaga, Nelayan Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

tersangka kasus pencurian pipa diamankan polisi Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Curi pipa tembaga milik Karnadi, seorang nelayan ditangkap polisi, pada Senin (30/11/2020).

Diketahui pelaku yakni TM (31) warga Desa Aluh-aluh Besar RT 03, Kecamatan, Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.

Pengakapan pelaku, dipimpin langsung oleh Kapolsek Aluh-aluh Ipda Simon Jumadi.

Kapolsek Aluh-aluh Ipda Simon Jumadi, membenarkan telah mengamankan satu orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

 

“Kami telah mengamankan satu orang pria yang diduga, telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah pipa tambang,” ucap Ipda Simon Jumadi, saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com, Selasa (1/12/2020) pagi.

Kejadian tersebut, terjadi pada tanggal 11 November 2020, pukul 14.00 Wita di Desa Aluh-aluh Besar RT 04 No 39 di rumah Karnadi.

Ia juga menjelaskan, dimana barang milik korban berupa pipa tembaga dengan panjang kurang lebih 4 meter diamater 1,5 cm hilang sebanyak tujuh batang.

“Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 Unit Reskrim Polsek Aluh-aluh melakukan lidik terhadap tersangka, selanjutnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, di rumahnya di desa Aluh-aluh Besar tepatnya di belakang kantor Kepala Desa Aluh-aluh, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar,” tuturnya.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Aluh-aluh, guna proses hukum lebih lanjut

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8.750 juta, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->