Connect with us

kriminal banjarbaru

Curi Uang Rp40 Juta dari Meja Kasir Cafe, Edi Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Barang bukti dan pelaku kasus pencurian uang tunai puluhan juta rupiah di Booze café & karoke Jalan Trikora. Foto: humaspolresbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengungkap kasus pencurian uang tunai puluhan juta rupiah di Booze café & karoke Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Pencurian terjadi pada 19 November 2023 silam, sekitar pukul 15.05 Wita, dimana uang tunai senilai Rp40 juta raib digondol pelaku berinisial NH alias Edi (49).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengungkap pelaku NH asal Kelurahan Landasan Ulin Tengah Liang Anggang berhasil ditangkap pada Jumat (12/7/2024) pekan lalu.

“Tim mengumpulkan baket dari korban dan saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan diduga pelaku NH di Komplek Griya Alam Lestari Jalan Karang Anyar ll Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Rabu (17/7/2024) siang.

Baca juga: Soal Kandang Babi Dekat Kampus, UIN Antasari Ikuti Kebijakan Pemko Banjarbaru

Dijelaskan AKP Syahruji penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku. Tanpa ada perlawanan pelaku NH mengakui perbuatannya.

“Uang curian tersebut telah dibelikan pelaku di antaranya barang perabot rumah tangga, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Adapun kronologis kejadian bermula saat korban melakukan cek sound kemudian meninggalkan tas miliknya yang berisikan uang sebesar Rp40 juta di atas meja kasir.

Di tempat itu diketahui ada teman korban sedang di sofa samping meja kasir, sehingga korban melanjutkan kegiatannya.

Baca juga: VOA Creative Talk: Film Animasi ‘Ajisaka’ Garapan MSV Studio Yogya Tembus Hollywood

“Kemudian sekira jam 18.00 Wita saat pelapor mau mengambil tas miliknya tersebut ternyata sudah hilang,” sebut dia.

Korban kemudian sempat menanyakan ke temannya, namun dijawab tidak tahu karena temannya mengaku sempat tertidur. Korban pun berinisiatif membuka rekaman CCTV di Booze café & karaoke.

“Dari rekaman CCTV tersebut didapati seorang laki-laki masuk Booze café & karoke kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai puluhan juta tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” jelasnya.

Dari hasil intrograsi, pelaku NH mengatakan melakukan pencurian dengan modus meminta sumbangan yang mengatas namakan masjid, lalu pelaku masuk ke dalam Booze.

Baca juga: Permudah Akses Menuju Takisung, Pemprov Kalsel Bangun Jembatan Baru

“Kemudian pelaku memanggil karyawan Booze, namun setelah tidak ada sahutan, pelaku melihat situasi disekitar dalam keadaan sepi, lalu pelaku langsung mengambil tas di meja kasir, dimana tas tersebut berisikan sejumlah uang,” sambung dia.

Setelah mengambil tas tersebut, pelaku langsung lari menuju sepeda motor, untuk kabur ke arah Liang Anggang melewati Jalan Trikora.

Uang yang dibawa.mabur kemudian diakui dibelanjakan satu unit sepeda motor, sebuah kulkas, sebuah TV LED 28 inch, sebuah rak TV warna hitam, dan tiga buauh kursi sofa beserta satu meja sofa.

“Dan uang sisa hasil uang curian lainnya digunakan untuk memesan teman perempuan dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” sambungnya.

Baca juga: 17 Juli: Sejarah Hari Integrasi Timor Timur Masa Orde Baru

Pelaku juga mengatakan sudah 20 kali meminta sumbangan ke Booze, dimana pelaku sebelumnya sudah mengincar tas tersebut karena saat pelaku meminta sumbangan, karyawan dari pegawai Booze selalu mengambil uang di tas tersebut dan tas tersebut selalu berada di meja kasir.

AKP Syahruji menambahkan, saat ini pelaku NH telah ditetapkan sebagai tersangka sedang mendekam di Rutan Polres Banjarbaru guna kepentingan proses penyidikan.

“Pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tuntas Syahruji. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->