Hukum
Dapati 6 Remaja Konsumsi Miras Oplosan dan Ngelem
BANJARBARU, Giat rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan mengkonsumsi minuman beralkhol serta lem fox, Sabtu (15/6) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam kegiatan malam itu, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan ke beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kota Banjarbaru mengacu pada Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dari hasil operasi, Satpol PP mendapati 2 orang remaja yang mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan terdiri campuran alkohol dengan minuman suplemen. Tidak hanya itu, pihak berwajib juga menemukan 2 orang tengah mengisap lem Fox, dan 2 orang lagi sedang asyik nongkrong dengan minuman keras jenis tuak.
PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat,SE mengatakan ke 6 remaja yang sebagian dalam keadaan mabuk minuman keras oplosan ini rata-rata berdomisili dari luar daerah.
“Mereka diamankan di sejumlah titik berbeda di wilayah Banjarbaru dan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk selanjutnya diberikan hukuman di tempat (push-up) serta surat pernyataan karena telah melanggar Perda nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol,†tegasnya.
Yanto juga menerangkan, dalam surat pernyataan tersebut mereka bersedia diberikan sanksi apabila kembali kedapatan melanggar sesuai aturan yang berlaku. (rico)
Editor:Bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kaleidoskop 20241 hari yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025