Kota Palangkaraya
Datang ke Rumah Tersangka untuk Belajar, SN Tega Setubuhi Gadis Bawah Umur!
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Perbuatan SN (22) yang tega melakukan persetubuhan terhadap bocah berusia 14 tahun, berbuah ancaman penjara 15 tahun.Sebelumnya, SN melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali.
Kini, SN dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal itu disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, di Mapolresta, Senin (5/10/2020). Persetubuhan dilakukan di rumah tersangka, pada 15,17,19, 21 Juli dan terakhir 20 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
Jaladri mengungkapkan awal kejadian, Sabtu (12/7/2020) siang. Korban datang ke rumah tersangka untuk belajar dengan kakak tersangka. Setelah selesai belajar, korban kemudian masuk ke kamar tersangka dan selanjutnya disetubuhi.
Dalam peristiwa itu, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa satu buah HP merk Advan warna putih, satu lembar kaos lengan pendek warna biru dan satu lembar celana panjang warna hitam. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot