HEADLINE
Denny Indrayana Digugat Mahasiswa Rp500 Miliar di PN Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A menggugat praktisi hukum asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Prof Denny Indrayana dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Solo itu menggugat Denny Indrayana untuk membayar Rp500 miliar.
Perkara gugatan melawan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Prof Denny melalui akun instagram, Jumat (3/2/2024) kemarin.
“Sejak beberapa hari lalu seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbirru akan menggugat saya. Hari ini saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa 6 Februari 2024,” kata Prof Denny.
Baca juga: Pasca Banjir, Pj Bupati Kapuas Kunjungi Masyarakat di Dua Kecamatan
Seturut penelusuran Kanalkalimantan.com di laman SIPP PN Banjarbaru, gugatan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum tersebut memang telah terdaftar dengan nomor register 4/Pdt.G/2024/PN Bjb tanggal 29 Januari 2024.
Penggugatnya tertulis atas nama Alma Tsaqibbirru RE A dan tergugat Prof Denny Indrayana SH LLM PhD. Sidang pertama akan digelar pada Selasa (6/2/2024) pukul 09.00 Wita.
Dalam gugatannya, Almas selaku penguji materil Undang-Undang Pemilu soal batas usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merasa dirugikan dengan pernyataan tergugat. Denny menurut penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.
Penggugat dari dua aspek yaitu materil dan ni materil. Untuk materil gugatan yang dilayangkan Rp200 miliar, sedangkan kerugian imateriil lebih besar yaitu Rp500 miliar atau setengah triliun.
Prof Denny mengaku akan menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, praktisi hukum yang pernah berlaga Pilkada Kalsel tahun 2020 itu mengaku juga akan menyiapkan gugatan balik kepada Almas Tsaqibbirru.
Baca juga: Empat Poin Petisi Kayu Tangi Jelang Pemilu 2024 Civitas Akademika ULM
“Tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” ujarnya.
Masih kata Prof Denny, gugatan yang layangkan kepadanya tersebut merupakan imbas dari dirinya yang menyoal adanya kejahatan terorganisir di balik putusan MK soal batas usia Capres Cawapres yang akhirnya memuluskan Gibran menjadi Cawapres.
Menurut Prof Denny, jika pandangannya itu digugat hingga Rp500 miliar, maka hal itu kata Denny bukan saja absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” sambungnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI
-
Hukum2 hari yang lalu
Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi
-
Hukum3 hari yang lalu
Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soroti Dua Pasal Dakwaan