HEADLINE
Denny Indrayana Perlu 243 Ribu KTP Dukungan untuk Lawan Sahbirin di Jalur Independen
BANJARMASIN, Dibandingkan incumbent Sahbirin Noor yang saat ini sudah memegang ‘kunci’ kendaraan partai untuk maju kembali ke Pilgub Kalsel 2020, sang penantang Denny Indrayana harus menempuh jalan terjal. Sekoci independen harus disiapkan mengantisipasi jika perahu parpol gagal didapat. Namun, jalur perseorangan yang disyaratkan oleh KPU juga tidak ringan. Denny harus mengumpulkan sebanyak 243.880 KTP pendukung plus pernyataan bermaterai hingga 5 Maret 2020 mendatang.
Jika mau aman saat verifikasi oleh KPU, maka setidaknya calon independen harus mengumpulkan sekitar 300 ribuan KTP. Ini tentunya memerlukan biaya, waktu, dan tenaga besar tim untuk membantu mengarsip dukungan tersebut.
Bagaimana tidak, jika penyertaan dukungan KTP harus dengan pernyataan di atas meterai Rp 6.000, maka sudah bisa dihitung 243 ribu x Rp 6.000. Maka akan muncul angka Rp 1,4 miliar lebih. Jika mengambil dukungan aman 300 ribu, maka tinggal dikalikan saja Rp 6.000 hingga hasilnya muncul angka Rp 1,8 miliar. Ya, biaya tersebut hanya untuk urusan materai saja! Meskipun, sampai saat ini masih belu ada keputusan final, jadi tidaknya persyaratan materai tersebut.
Ikhwal beratnya syarat independen, Ketua KPU Kalsel Sarmuji saat ditemui Kanalkalimantan.com, Selasa (15/10) pagi mengatakan, untuk ikut bertarung melalui jalur perseorangan dibutuhkan sedikitnya 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Kalsel sebanyak 2.869.166 pemilih. Jika dikalikan, maka jumlah dukungan yang diperlukan sebanyak 243.880 pemilih. “Dari angka itulah jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan oleh (calon) perseorangan,” kata Sarmuji.
Terkait dengan hal ini, KPU Kalsel akan mengeluarkan surat keputusan yang akan dikeluarkan pada 28 Oktober mendatang. “Kita akan umumkan jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan. Nanti dukungannya berupa KPP dan formulir dukungan calon perseorangan,” jelasnya.
Formulir B1-KWK ini nantinya berisi dukungan untuk calon perseorangan yang diisi oleh satu orang, yang ditandatangani dengan materai disertai fotocopy KTP. “Tanggal 28 Oktober nanti sudah bisa ambil formulir itu untuk diisi pemilih yang kemudian di tempel fotocopy KTP-nya,” tambahnya.
Tim calon perseorangan sendiri diberi waktu untuk menyerahkan formulir B1-KWK kepada KPU Kalsel hingga 5 Maret 2020 mendatang. “Setelah 5 Maret, paling lambat penyerahan. Setelah itu kami melakukan verifikasi jumlah dukungan minimal,” katanya.
Jika jumlah dukungan minimal memenuhi syarat yang ditetapkan KPU, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual sendiri merupakan jumlah dukungan minimal yang ditetapkan. “Umpamanya jumlah dukungan harus 250 ribu. Apakah dukungan 250 ribu itu cukup atau tidak secara administratif,” katanya.
Nantinya, KPU Kalsel akan membentuk tim PPS di bulan Februari 2020 mendatang, dan akan menanyakan kepada pemilih yang menyatakan dukungannya kepada calon perseorangan, berdasarkan formulir B1-KWK. “Kalau mendukung, berarti sah dan memenuhi syarat. Kalau tidak mendukung, pemilih akan membuat surat pernyataan tidak mendukung, dan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Dibutuhkan waktu tujuh hari untuk melakukan verifikasi dukungan berdasarkan formulir B1-KWK ini. “Kita tujuh hari verifikasinya. Jadi nanti di kabupaten dan kota menyerahkan ke TPPPK, nanti diserahkan ke PPS dan nantinya PPS akan melaksanakan verifikasi dalam waktu satu minggu,” jelasnya.
Jika jumlah minimal dukungan tidak memenuhi standar yang ditetapkan KPU, maka tim calon perseorangan harus menyerahkan kekurangannya. “Itu nanti ada perbaikan dan diajukan lagi. Kalau mengacu PKPU 2017 harus menyerahkan lagi 200 persen kekurangan. Kalau kekurangan 50 ribu dukungan, maka harus menyerahkan 100 ribu dukungan,” paparnya.
Pada Pilgub 2020 mendatang, menurut Sarmuji, calon perseorangan harus menyelesaikan jumlah dukungan berupa formulir B1-KWK sebelum mendaftar.
“Kalau tidak memenuhi dukungan minimal, maka tidak bisa mendaftar,” tegasnya.
“Kami verifikasi faktual berapa dukungannya, kekurangannya juga dan diperbaiki, nanti di bulan Juni 2020 penyerahan pendaftaran. Memenuhi jumlah minimal, bisa mendaftar. (Sementara) tidak memenuhi jumlah minimal, maka tidak bisa lanjut (mendaftar),” pungkasnya.
Optimisme Denny
Meski mengakui langkah yang ditempuh berat, namun Denny Indrayana tetap optimis bisa menyelesaikan berbagai persyaratan untuk maju sebagai bakal calon. Baik melalui dukungan parpol, ataupun lewat jalur independen. “Keduanya kami siap. Tapi saat ini kami masih mengutamakan melalui jalur parpol dulu,†ungkapnya saat deklarasi pencalonannya di Banjarbaru, beberapa waktu lalu.
Langkah tersebut dilakukan dengan upaya mengambil formulir di Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Dua parpol tersebut dipilih, karena selain masih membuka pendaftaran, juga karena aspek kedekatan yang dimiliki. Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana memiliki hubungan khusus dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab semasa SBY menjabat Presiden ke-6 RI, Denny sempat dipercaya menjabat sebagai Wakil Menkumham.
Selain dua parpol tersebut, kabarnya Denny juga sedang melakukan pendekatan terhadap Partai Gerindra Kalsel agar bisa diusung sebagai calon. “Insyaallah semua pendekatan kami lakukan. Hal sama juga terhadap Partai Golkar, tapi karena partai tersebut hanya membuka untuk wakil, maka saya tidak bisa mendaftar,†jelasnya.
Menyangkut jalur independen, Denny juga mengatakan saat ini sudah mulai menyiapkan. Termasuk membuat nomor khusus WA bagi pendukung yang ingin menyerahkan copy KTP. “Kami memang harus bergerak cepat. Makanya itu kami juga berharap kepada masyarakat Kalsel yang mendukung perjuangan ini agar bisa membantu juga menyiapkan KTP nya,†ungkapnya.
Dia mengakui, maju di jalur independen bukan hal yang gampang. “Di depan mata, yang harus kami penuhi adalah soal biaya materai. Itu saja dulu. Tapi kami sudah siap,†katanya.
Denny mengatakan, banyak kolega yang juga mensupport perjuangannya untuk menjadikan Kalsel lebih baik lagi. Meski demikian, pegiat anti korupsi ini menegaskan bahwa sumbangan yang masuk ke pihaknya tetap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami menjaga politik bersih. Sehingga siapapun yang ingin berkontribusi dalam perjuangan ini, anggarannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,†tegasnya.(fikri)
Editor : Chell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong
-
HEADLINE1 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun