Connect with us

HEADLINE

Denpom Lanal Banjarmasin Kabulkan Pemeriksaan Tes DNA Cairan Mani dari Jenazah Juwita

Diterbitkan

pada

Tersangka Jumran anggota TNI AL Lanal Balikpapan saat melakukan rekontruksi dugaan pembunuhan berencana atas Juwita. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin mengabulkan permintaan tim kuasa hukum keluarga Juwita untuk melakukan tes DNA terhadap cairan air mani yang ditemukan dari hasil forensik jenazah korban.

Hal itu diungkapkan Ketua Kuasa Hukum yang tergabung dalam Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr Muhammad Pazri usai menjalani proses pemeriksa lanjutan di Mako Denpom (Detasemen Polisi Militer) Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Banjarmasin, Senin (7/4/2025).

“Dalam diskusi antara penyidik bersama kami, disampaikan bahwa penyidik telah melakukan tes DNA terhadap cairan yang ditemukan pada korban,” ujar Dr Muhammad Pazri saat diwawancarai di Mako Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025) siang.

Baca juga: Ada Peristiwa Tertinggal saat Rekontruksi Pembunuhan Juwita, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

Kakak kandung Juwita bersama tim kuasa hukum hadir dalam pemeriksaan di mako Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025). Foto: ist

Penyidik sekaligus menggali informasi terkait dengan kondisi korban dan tindakan yang diambil setelah kejadian, termasuk otopsi yang dilakukan terhadap korban.

Pazri menyebutkan hasil tes DNA tersebut diharapkan dapat diperoleh pada 10-11 April mendatang.

Pada pemeriksaan kali ini, penyidikan memanggil saksi baru yaitu kakak kandung korban. Pazri mengatakan ada sebanyak 31 pertanyaan diajukan kepada saksi.

Baca juga: Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik

“Pertanyaan tersebut berfokus pada kronologi kejadian, baik sebelum maupun pasca-kejadian, serta interaksi saksi dengan tersangka,” ungkapnya.

“Saksi diminta untuk menjelaskan kapan pertama kali mereka mengenal tersangka, apakah mereka pernah berkomunikasi dengan tersangka, serta kapan mereka mengetahui tentang kejadian tersebut,” sambung Pazri.

Dalam kasus ini juga kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan pembunuhan ini memang direncanakan dengan sangat matang oleh tersangka yang merupakan Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi I.

Baca juga: Yulianti Pilih Mudik ke Banua Setelah Libur Lebaran

“Bahkan, kami menduga satu bulan sebelum kejadian, tersangka sudah mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban. Beberapa bukti yang diperoleh, seperti pemesanan tiket dan penggunaan sarung tangan, semakin memperkuat dugaan ini,” jelasnya.

Selain itu menurut Pazri, penyidik turut menyelidiki dua handphone yang diduga terkait dengan kasus ini, yaitu milik pelaku dan korban.

“Sayangnya salah satu handphone milik korban dan juga milik pelaku tidak ditemukan karena dibuang oleh pelaku. Sementara itu, handphone milik tersangka ditemukan, namun salah satu nomor ponsel telah dibuang oleh tersangka untuk menghilangkan jejak,” tambah dia.

Baca juga: Hari Kesehatan Sedunia 2025: Awal yang Sehat, Masa Depan Penuh Harapan

Hingga saat ini sudah ada total 12 orang saksi yang telah diperiksa. Tim kuasa hukum dan keluarga pun berharap dapat mengungkap lebih banyak bukti terkait dengan kasus ini.

“Jika terbukti bahwa ini adalah pembunuhan berencana, tersangka bisa dikenakan hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman mati. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik pembunuhan yang menggemparkan masyarakat ini,” tutup Pazri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->