Connect with us

HEADLINE

Dewan Guru Besar UI: Setop Revisi UU Pilkada!

Diterbitkan

pada

Massa mulai mendatangi gedung DPR/MPR menjelang pengesahan rapat paripurna revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Foto: Beritasatu.com/Ilham Oktafian

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) mendesak pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (2/8/2024).

Dewan Guru Besar UI dalam pernyataan sikapnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menilai pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK Nomor 60 dan putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat mencederai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, membacakan sikap pernyataan DGB UI saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia mewakili 60 lebih guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang menyetujui pernyataan sikap itu, mengingatkan pembentuk undang-undang perubahan semacam itu dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti MK versus DPR. Bagi DGB UI, situasi semacam itu hanya akan merusak kehidupan bernegara.

Baca juga: Muhidin-Hasnur Pegang B1-KWK dari PKS, Penuhi Syarat Kursi Pilgub Kalsel

“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” kata guru besar ilmu hukum yang menyampaikan pernyataan sikap DGB UI itu.

Dalam pernyataan yang sama, dia juga menyebut aksi para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada itu mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

“Para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan MK yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini,” katanya.

Harkristuti Harkrisnowo menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Oleh karena itu, ada empat desakan yang disampaikan para guru besar Universitas Indonesia itu dalam pernyataan sikap mereka, yaitu menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK yang terbaru terkait pilkada.

Baca juga: PLN Salurkan Motor Listrik ke Pelaku UMKM Banjarbaru

Kemudian, DGB UI juga mengingatkan negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

Dari 60 lebih guru besar yang menyetujui pernyataan sikap itu, selain Harkristuti, guru besar lainnya antara lain Indang Trihandini, Siti Setiati, Jenny Bashiruddin, Budi Sampurna, Achmad Fauzi Kamal, Ismail, Anton Rahardjo, Sarworini B Budiardjo, Hanna Bachtiar, Decky Joesiana Indriani, Risqa Rina Darwita, Sumi Hudiyono PWS, Titin Siswantining, Azwar Manaf, Ivandini Tribidasari Anggraningrum, Terry Mart, dan Yulianto S Nugroho.

Kemudian, ada Riri Fitri Sar, Isti Surjandari Prajitno, Nandy Setiadi Djaya Putra, Nasruddin,  Sulistyowati Suwarno, Ruslan Prijadi, Lindawati Gani, Ratna Wardhani, Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, Bambang PS Brodjonegoro, Bambang Wibawarta, Multamia Retno Mayekti Tawangsih, Agus Aris Munandar, Muhammad Luthfi, Maman Lesmana, Mirra Noor Milla, Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, Farida Kurniawati, dan Ali Nina Liche Seniati.

Masih ada Adrianus E Meliala, Donna Asteria, Bambang Shergi Laksmono, Valina Singka Subekti, Soedarsono Hardjosoekarto, Nurhayati Adnan, Fatma Lestari, Evi Martha, R Budi Haryanto,  Wisnu Jatmiko, Indra Budi, Dana Indra Sensuse, Eko Kuswardono Budiardjo, Achir Yani S Hamid, Setyowati, Krisna Yetti, Rr Tutik Sri Hariyati, Yeni Rustina, Hayun, dan Yahdiana Harahap.

Baca juga: Desa Panyipatan di Tala Tawarkan Tiga Wisata Alam Sejukkan Mata

Guru besar lain UI yang menyetujui pernyataan sikap itu, yaitu Retnosari Andrajati, Berna Elya, Abdul Mun’im, Eko Prasojo, Irfan Ridwan Maksum, Martani Huseini, Haula Rosdiana, Manneke Budiman, Rosali Saleh, dan Reny Hawari. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com)

Editor: kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->