Connect with us

HEADLINE

Di Luar Mekanisme, Rp200 Juta Setoran Pajak Pengusaha Reklame Dikembalikan Bakeuda

Diterbitkan

pada

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengembalikan setoran pajak pengusaha reklame Foto : Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bandul masalah pasca pemberangusan 10 reklame bando di sepanjang Jalan A Yani, Banjarmasin, terus bergulir. Di tengah pelaporan pengusaha advertising ke Polda Kalsel, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin mengembalikan setoran pajak reklame bando sebesar Rp 200 juta kepada pengusaha periklanan tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil menegaskan, tidak ada pajak yang diterima dari pengusaha periklanan. “Kalau pajaknya (reklame bando), tidak ada. (Kalaupun ada), kapan masuknya?” kata Subhan saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (1/7/2020).

Subhan menjelaskan, untuk bisa membayar pajak reklame bando, pengusaha periklanan mestinya harus mengurus perizinannya terlebih dahulu ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.

Kemudian, setelah mendapatkan izin, DPMPTSP baru mengeluarkan surat rekomendasi ke Bakeuda Kota Banjarmasin. “Maka kami akan menghitungkan nilai pajaknya. Tapi, (untuk kasus ini) permohonan itu tidak masuk ke kami,” sebutnya.

Diakuinya, memang ada beberapa pengusaha periklanan yang telah menyetorkan pajak reklame bando. Hanya saja, disebut Subhan bahwa dasar disetornya pajak itu tidak melalui instansinya. “Mungkin mereka langsung setor ke kas daerah. Itu tidak melalui mekanisme penetapan dari kami. Maka kami titipkan ke penerimaan, karena mekanisme prosedur penghitungan pajak reklame itu tidak ada dari kami mengeluarkan ketetapannya,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, lantaran tidak melalui perhitungan di Bakeuda, ia mengklaim telah mengembalikan pajak reklame bando itu kepada pengusaha periklanan. Uang sebesar Rp 200 juta telah dikembalikan sekitar tiga hari lalu.

“Sudah dikembalikan, (sekitar) tiga hari yang lalu. Berapa lama mengendapnya? Tidak sampai sebulan mengendapnya. Sedangkan dua tahun sebelumnya sudah lama kami kembalikan. Itu sudah lama,” ucap Subhan.

Subhan, pengembalian pajak reklame bando bukan kali ini saja. Tahun sebelumnya, Bakeuda juga mengembalikan sebesar Rp400 juta. “Tahun kemarin ada sekitar Rp400 juta, dan tahun ini ada Rp200 juta sekian. Itu yang terakhir dikembalikan,” sebut Subhan.

Ia kembali menegaskan, karena tidak melalui mekanisme yang ada, maka pajak yang tadinya dibayarkan oleh pengusaha periklanan, hanya titipan saja. Di samping itu, pembayaran pajak reklame bando menurutnya hanyalah inisiatif dari pengusaha saja. “Tidak ada petugas kami yang melakukan penetapan penghitungan (pajak) tersebut,” pungkas Subhan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Sethiono saat dikonformasi pengembalian setoran pajak tersebut enggan berkomentar. Ia justru meminta media bersabar terkait permasalahan yang saat ini terjadi dengan Pemko. “Sabar dulu lah. Kita selesaikan masalah di Polda dulu, jadi sementara aku tidak ada komentar,” singkatnya.

Konflik ini berawal ketika Satpol PP Kota Banjarmasin membongkar bando reklame di sepanjang jalan A Yani Banjarmasin, Jumat (18/6/2020). Pembongkaran ini menyusul penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP karena tidak memiliki izin sejak dua tahun terakhir.

Satpol PP sendiri dibantu jajaran Polresta Banjarmasin untuk melalakukan pembongkaran. Bahkan saat proses pembongkaran dilakukan, alat berat berupa sky lift dilibatkan agar membantu petugas Satpol PP.

Namun demikian, setelah dibongkar, bekas reklame hanya ditaruh di trotoar Jalan Ahmad Yani. Di samping itu, beberapa reklame masih kokoh berdiri di median jalan, karena Pemko Banjarmasin mengaku butuh waktu untuk menertibkan reklame tersebut.

Menanggapi pembongkaran bando reklame itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik ketika itu (sebelum kemudian diberhentikan Wali Kota Ibnu Sina), memilih bungkam. “No comment kita,” singkat Ichwan.

Atas tindakan tersebut, Ibnu Sina mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan satpol PP Banjarmasin, mendapatkan reaksi dari para pelaku usaha advertising. “Sebetulnya sudah ada kesepakatan, agar mereka (pengusaha advertising) sesegeranya mengubah bentuk ke samping sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa pembongkaran reklame bando yang dilakukan tanpa sepengetahuan. “Memang kami mencoba berkoordinasi, Satpol PP, tapi HP Kasatpol tidak aktif,” ucap Ibnu ketik aitu.

Di sisi lain, Winardi mengatakan sebagai pengusaha lokal, ia bersama rekan-rekannya tetap mengacu pada Perda yang berlaku di kota Banjarmasin. Di dalam perizinan bando reklame, dasar hukumnya tetap mengacu pada Perda maupun Perwali. “Jadi tidak ada dasar hukumnya mengacu pada Permen PU lalu mengeluarkan izin, kan tidak ada. Berdasarkan UU Lalu Lintas memberikan izin, tidak ada. Tetapi mereka mengeluarkan izin berdasarkan Perda,” jelasnya.(Kanalkalimantan.com/Fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->