HEADLINE
Diana Tertunduk Lihat 100 Gram Sabu Diblender BNNK HSU
KANALKALIMANTAN. COM, AMUNTAI – Tertenduk malu, itulah yang tampak dari gestur Diana bersama rekan bisnis haramnya Alek.
Diana dan Alex, dua tersangka pengedar 100,99 gram yang dimusnahkan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) HSU, Kamis (2/7/2021) siang.
Dalam pemusnahan tersebut BNNK HSU sendiri menghadirkan kedua tersangka yakni Alek warga Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU dan Diana, warga Sungai Lulut, Kabupaten Banjar. Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
Pemusnahan sabu dengan cara diblender ini dipimpin langsung Kepala BNNK Kompol H Syamsuddin SE, disaksikan Kasi Pidum Kejari dan Kasat Narkoba Polres HSU, Pengadilan Negeri Amuntai dan Loka POM HSU bersama awak media.
Baca juga: AYO DAFTAR. Pemko Banjarbaru Buka Lowongan 810 CASN dan CPPPK, Simak Syaratnya di Sini!
“War on Drugs tidak boleh tidak lagi, perang ini harus dilakukan, narkotika harus dimusnahkan,” tegas Kompol H Syamsuddin.
Menurut mantan Kasat Intel Polres HSU ini, meski tidak semua sabu dimusnahkan, tetapi ada sekitar 0,04 gram disisakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, hingga persidangan kedua tersangka.
Ungkapan penyesalan terlontar dari mulut Diana yang belakangan diketahui adalah mantan istri polisi ini saat berbincang Kasi Pidum Kejari HSU Rezki yang berbicara langsung dengan kedua tersangka.
“Saya menyesal pak,” kata Diana menundukkan kepala.
Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan, residivis ini kembali terjun kedunia hitam hingga kembali tertangkap.
Meski mengaku sudah sekitar tiga bulan melakoni bisnis haram ini, namun saat ditanyakan mengenai asal muasal barang haram tersebut, tersangka Diana hanya menggelengkan kepala.
Tersangka Diana juga mengaku memiliki seorang anak laki-laki yang berumur sekitar 15 tahun, namun sampai saat ini belum menghubungi anaknya tersebut karena malu, meski katanya sudah tahu.
BNNK HSU sendiri berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan mengamankan barang bukti 100,74 gram sabu dari dua tersangka bernama Diana dan Alek yang telah lama ditargetkan serta terus dipantau gerak geriknya karena merupakan residivis pada kasus sama.
Penangkapan terhadap kedua tersangka oleh BNNK HSU ini sendiri terjadi pada Jumat (11/6/2021) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita.
Barang haram yang dikirim dari Banjarmasin ke Kabupaten HSU, BNNK HSU bergerak cepat dengan melakukan penyergapan di kawasan perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten HSU.
Saat ditangkap, dua tersangka mengendarai sebuah mobil jenis sedan Honda Accord yang kini menjadi barang bukti
Meski sempat membantah sampai keduanya digiring ke Kantor BNNK HSU di Amuntai. Melalui tes urine pada akhirnya kedua tersangka tidak dapat lagi mengelak lantaran terbukti positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Launching dan Seleksi Tenant IBT Banua Innovation Baristand Industri Banjarbaru 2021
Dari dalam mobil Honda Accord warna putih bernopol B 1899 PAC, sendiri ditemukan sabu seberat 100,99 gram, uang tunai Rp 3 juta, buku rekening dan ATM atas nama Alex, alat timbangan digital, handphone serta dua buah buku catatan khusus penjualan yang semuanya kini menjadi barang bukti.
Diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan kali kedua di smester pertama 2021 yang digelar oleh BNNK HSU menyusul sebelumnya pemusnahan serupa yang dilakukan terhadap tersangka H Mauk. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Hukum2 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua