Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Dibakar Cemburu Lihat Istri Pernah Dijemput, Buruh Ini Tusuk Pemuda di Leher

Diterbitkan

pada

Penganiayaan dengan menggunakan Sajam meakibatkan luka. Foto : Polsek Banjarmasin Barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang buruh, MS (37) harus berhadapan dengan hukum. Diduga dibakar rasa cemburu membuat MS gelap mata dan berbuat aniaya kepada seorang pemuda dengan senjata tajam.

Peristiwa berlatarbelakang rasa cemburu itu, dilakukan pelaku yang pernah melihat korban menjemput istrinya. “Motif penganiayaan pelaku cemburu karena korban pernah menjemput istri pelaku di rumah,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, Rabu (14/10/2020) pagi.

Korban penganiyaan adalah diketahui bernama M Ramadhani (22), seorang mahasiswa yang beralamat di jalan Kelayan Besar II RT 006 RW 001 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Berdasar keterangan korban, Kanit Reskrim menceritakan, peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan jalan Belitung Darat RT 020 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Minggu 11 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wita

“Saat itu korban disuruh datang ke TKP oleh pelaku, kemudian sempat terjadi cekcok antara keduanya, lalu berujung penganiayaan dengan Sajam,” ujar Yadi. Akibatnya M Ramadhani mengalami luka di bagian belakang leher, leher sebelah kiri, di bagian atas dada, tangan kanan dan luka sayat di tangan kiri.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjarmasin Barat. Atas laporan tersebut pihak Polsek Banjarmasin Barat langsung bergerak di backup Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar berhasil meringkus pelaku pada Senin 12 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wita, di jalan Manarap Baru, Komplek Green Hunian Manarap 2, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Pelaku berhasil kita amankan, dengan barang bukti sebilah pisau dengan panjang 15 Cm,” tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan sajam,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor: Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->