Connect with us

KRIMINAL HSU

Dibilang Tak Mampu Beri Nafkah, Suami Tega Hajar Istri Siri hingga Babak-Belur!

Diterbitkan

pada

Pelaku penganiayaan diamankan Polres HSU Foto : polres for kanal

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Haris (27), warga asal Desa Pamintangan RT 01, Kecamantan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kini harus ebrurusan dengan polisi. Ia diringkus setelah menganianya Melliany (40), isteri sirinya yang dipukuli dengan membabi-buta.

Gara-gara aksi suaminya itu, korban pun melapor ke polisi. Dan tak beberapa lama aanggota Jatanras Reskrim Polres HSU meringkus Haris di rumahnya tanpa perlawana.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (5/6/2020) mengatakan, menangkap pelaku Haris hanya berselang 4 jam setelah menerima laporan korban.

Kejadian bermula ketika korban Melliany sedang santai duduk bersama temannya Ella, di belakang sebuah Gedung Plaza atau pasar modern Amuntai, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 17.00 Wita. Tanpa banyak alasan, Haris yang menemui korban langsung memukul menggunakan tangan kosong ke wajahnya.

Meski Meliany mencoba lari untuk menghindar, namun Haris tetap mengejarnya. Tepat di belakang ruang mesin gedung plaza Amuntai, pelaku dengan membabi-buta memukuli korban.

Setelah ada kesempatan lari, Melliany pergi bersama temannya Ella menggunakan sepeda motor ke jalan Pelampitan. Di sana temannya Ella sempat mengobati luka korban yang menderita memar pada bagian wajah dan bibir. Tak terima atas kejadian tersebut korban bersama temannya Ella datang melaporkan ke Mapolres HSU meminta untuk ditindak lanjuti.

Usai ditangkap, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena kecewa kepada korban yang mmengatakan dirinya tidak pernah menafkahi. Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban. “Dia mengaku kesal diomongin tak pernah memeberi nafkah, si-pelaku juga mengaku kerja serabutan,” ungkap Kasatreskrim Iptu Kamarudin.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti pakain Korban yang terdapat bercak darah, digelandang petugas ke Mapolres HSU dengan jeratan hukum pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->