Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Diduga Akibat Miras, BN Sabet Kepala Ardiansyah dengan Samurai

Diterbitkan

pada

Pelaku penganiayaan BN diringkus Polsek Banjarmasin Barat. Foto: polsek Banjarmasin barat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang terjadi pada Rabu (20/5/2020) pukul 05.00 Wita di Banjarmasin, akhirnya terkuak. Pelaku yang berinisial MA alias BN diringkus Satuan Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pada Senin (3/8/2020) kemarin.

Penganiayaan yang terjadi di Jalan Intan sari Gang Warna Sari 2 RT. 34 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin ini, diduga dipicu oleh permasalahan minuman keras. Korban penganiayaan, Ardiansyah (28) yang berprofesi sebagai sopir, merupakan warga jalan Intan Sari Gang Warna Sari 2 RT.34 Kelurahan Basirih, Banjarmasin.

Sedangkan pelaku BN sendiri adalah warga Jalan Banyiur Dalam, RT 42 Kelurahan Basirih, Banjarmasin.

Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Taufik (30) warga Banyiur Luar, Kelurahan Basirih, Banjarmasin. Pada pengungkapan kasus ini polisi juga menunjukkan bukti berupa hasil VER, daftar pencarian barang bukti sajam.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah memaparkan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa berawal saat korban sedang duduk di halaman rumah. Tiba tiba pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.

Setelah itu pelaku pulang ke rumah dan kembali datang ke rumah korban dengan membawa sebilah samurai dan menyabetkan ke bagian kepala korban.

“Atas kejadian tersebut korban menderita luka sobek pada bagian kepala dan luka memar pada bagian kepala,” ungkapnya.

Selanjutnya, tambah Iptu Yadi, korban lalu melaporkan perkara penganiayaan yang dialaminya ke Mapolsek Banjarmasin Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang selanjutnya di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami tangkap di Jalan Intan sari, Gang Warna Sari 2, RT 34 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui persis motif penyerangan pelaku terhadap korban. Saat ini polisi tengah mendalami kasus ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MA alias BN terancam pidana sebagaimana di maksud Pasal 351 KUHP. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->