Connect with us

HEADLINE

Digugat Pengelola Parkir Duta Mall, Kadishub Banjarmasin Ichwan: Salah Alamat!

Diterbitkan

pada

Kadishub Banjarmasin menganggap gugatan pihak Duta Mall salah alamat Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin gagal melakukan eksekusi lahan parkir Duta Mall yang dikelola oleh Center Park, pertengahan Desember lalu. Hal ini dikarenakan pengelola parkir membuat komitmen untuk melakukan pembayaran kurang bayar sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan temuan dari BPK RI.

Kendati berkomitmen membayar, nyatanya pengelola parkir Duta Mall malah hendak memeja hijaukan Dishub Banjarmasin. Menanggapi polemik ini, Kadishub Banjarmasin Ichwan Noor Chalik tidak mau ambil pusing.

“Saya selaku SKPD yang menerima rekomendasi dari BPK RI, wajib untuk menindaklanjuti, sesuai pasal 20 UU BPK RI,” kata Ichwan saat ditemui di Balaikota Banjarmasin, Senin (13/01/2020).

Lebih lanjut dia menjabarkan, di pasal 26 undang-undang yang sama, jika pihaknya tidak menindaklanjuti maka akan dikenakan sanksi kurungan 1 tahun 6 bulan.

“Jadi, kalau Center Park menggugat saya, itu salah alamat! Karena saya melaksanakan undang-undang. Tapi silakan gugat saya, nggak ada masalah,” tegas mantan Kasatpol PP Banjarmasin ini.

Kendati gugatan tengah berjalan, pengelola parkir Duta Mall wajib melakukan pembayaran kurang bayar sebesar Rp1,7 miliar. Proses pembayarannya sendiri tidak melalui Dishub Banjarmasin. “Masuk ke kas daerah, lewat Bakeuda Banjarmasin. Kami hanya menunggu laporannya saja,” sebut Ichwan.

Dishub Banjarmasin sendiri tengah menunggu komitmen pembayaran dari pengelola parkir Duta Mall. Jika hingga tenggat waktu yang ditetapkan sesuai komitmen pada 15 Januari 2020 mendatang tidak dibayar, pihaknya tidak segan-segan melakukan pencabutan izin. “Akan kita cabut. Kan belum masih tanggal 13, masih dua hari lagi,” katanya sambil berkelakar. “(Karena) ini surat komitmen dari mereka,” tandas Ichwan.

Terkait kasus ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini juga minta pihak Duta Mall agar memberikan data ke kami terhadap pergantian kerugian yang ada di wilayah sekitar pembangunan gedung parkir Duta Mall. Bicara soal SOP pembangunan gedung parkir, Isnaini meminta instansi terkait untuk segera mengevaluasinya. Karena secara kasat mata, Isnaini menyebut belum memenuhi. “Kalau material yang diangkat, harus ada jarring yang melindungi warga,” katanya.

Tak hanya itu, dalam hal analisis terhadap dampak lingkungan atau AMDAL, Isnaini juga menyebut belum ada izin yang diterbitkan oleh instansi terkait. Dari segi lahan maupun luas rencana pembangunan, menurutnya, bisa jadi ada revisi. “Segera di Dinas LH bisa menyampaikan dokumen tersebut,” tambahnya.

Politisi Gerindra ini juga meminta Pemko Banjarmasin untuk tegas dalam hal ini, agar tidak memicu adanya preseden buruk. Selain itu, wakil rakyat juga meminta agar pembangunan gedung parkir Duta Mall ditunda dulu.

“Kita meminta Pemko, karena berkaitan dengan peraturan yang berlaku. Kalau memang secara teknis dan regulasi kita meminta Pemko berupa penghentian terhadap pembangunan gedung parkir,” jelasnya.

Selain itu, polemik soal parkir Duta Mall yang sempat menunggak sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan temuan BPK RI baru-baru ini, juga menjadi sorotan Komisi III. Menurut Isnaini, temuan BPK RI ini harus segera ditindaklanjuti dengan pembayaran sesegera mungkin.

“Kalau ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja masuk ke ranah hukum. Bahwa adanya tunggakan atau keterangan yang tidak benar, dalam konteks itu kita meminta kepada Dishub Banjarmasin selaku pengelola pajak parkir, agar ada ketegasan sesegeranya kepada pengelola parkir untuk membayar,” jelasnya.

Sebelumnya, polemik kekurangan bayar pajak parkir di parkir Duta Mall Banjarmasin di bawah pengelolaan PT Center Park sempat ramai. Kendati telah berkomitmen membayar kekurangan bayar pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar yang terhitung sejak Januari 2017 hingga September 2018 berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nyatanya pihak perusahaan masih mengklaim telah menghitung pajak parkir sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hal ini disampaikan kuasa hukum PT Center Park Rony A Sitohang dari Schramm & Partners Law Firm Jakarta. “Intinya tidak ada permasalahan perbedaan tata cara untuk pajak parkir. Kita sebagai penyelenggara parkir menghitung berdasaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Menurut penghitungan kita, tidak sesuai dengan penghitungan BPK RI,” kata Rony.(kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Kanalkalimantan.com/Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->