Connect with us

NASIONAL

Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dikabarkan Mundur

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Foto: Suara.com/Welly H

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Di tengah sejumlah kasus yang dilaporkan ke Dewan Pengawas, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dikabarkan mengundurkan diri. Kabarnya, Lili Pintauli sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (29/6/2022) lalu.

Lili Pintauli baru-baru ini dilaporkan menerima gratifikasi berupa fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta akomodasi. Saat ajang balap tersebut digelar.

Atas dugaan tersebut, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah.

Dilansir Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com, perempuan yang kini menjabat sebagai wakil ketua KPK tersebut bernama lengkap Lili Pintauli Siregar. Ia merupakan seorang perempuan berdarah yang lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966.

 

 

Baca juga: Jelang HUT Bhayangkara, KontraS Sebut Polri jadi Pelayan Investor

Lili mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan dan mendapatkan gelar S1 sekaligus S2.

Karier Lili bermulai sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan yang ia jalani dari tahun 1991 hingga 1992. Lalu, ia melanjutkan jenjang kariernya sebagai asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates selama satu tahun dari 1992 hingga 1993.

Lili kemudian tergabung dalam Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan sejak 1994. Ia juga diangkat sebagai direktur Pusbakumi yang ia jabat sejak 1999 hingga 2002.

Karier Lili sebagai anggota KPK berawal dari pelantikannya oleh presiden Joko Widodo bersama 4 anggota KPK lainnya pada 20 Desember 2019. Hingga kini, Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Selain berkarya di KPK, Lili pernah tergabung LPSK sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013, dan 2013 – 2018.

Selama berkarier sebagai penyidik KPK, Lili melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 2020 silam sebagai transparansi. Harta kekayaan Lili mencapai Rp1,7 miliar dan dapat diakses melalui laman e-LHKPN KPK.

Baca juga: Empat Desa di Babirik Mulai Manfaatkan Drone untuk Basmi Gulma di Lahan Pertanian

Dugaan kasus gratifikasi MotoGP yang kini dilayangkan kepada Lili bukan kasus pelanggaran etik yang pertama disandarkan kepadanya. Ia juga pernah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK menyalahgunakan jabatan dan berhubungan secara langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial pada 2021 silam.(Kanalkalimantan.com/suara.com)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->