Kota Banjarbaru
Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru Terbitkan Izin Lingkungan PT Galuh Cempaka
BANJARBARU, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Banjarbaru, akhirnya menerbitkan izin lingkungan untuk PT Galuh Cempaka. Penerbitan izin lingkungan dengan No 660/0696/TL-DLH/2018 diteken oleh Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Zainal Arifin S.Sos, M.AP, M.Kes, pertanggal 25 Juli 2018. Izin tersebut diberikan berdasarkan keputusan Walikota Banjarbaru No 008 tahun 2018 tentang Izin Lingkungan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PT Galuh Cempaka rencananya bakal kembali menggarap pertambangan intan alluvial di atas lahan konsesi 7.470 hektare di Kota Banjarbaru.
Dalam dokumen Amdal PT Galuh Cempaka, ada rencana tahap operasi penambangan intan dengan menggunakan metode Bore Hole Mining, Dredging Exavator dan Metode Kering tergantung area. Penambangan intan dilakukan dengan kedalaman 18-20 meter, dilanjutkan dengan pengambilan gravel dan separasi batuan yang menghasilkan material Intan. Material Intan yang diambil dikumpulkan secara langsung dimuat kedalam dump truck untuk diangkut menuju Pabrik pengolahan.
Rencana PT Galuh Cempaka untuk menggarap tambang intan juga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Ikhlas Indar.
“Berdasar kewenangan yang dimiliki Pemprov Kalsel dalam hal ini DLHD Kalsel, pengajuan dokumen Amdal harus ke Pemerintah Kota Banjarbaru, dan berkoordinasi dengan pihak peerintah provinsi,†jelasnya.
Ia mengakui sejak 2009, aktivitas pertambangan intan PT Galuh Cempaka telah terhenti, bukan karena izinnya yang telah mati namun disebabkan masalah teknis.
Saat era Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pada 2009, pertambangan intan yang digarap PT Galuh Cempaka di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru telah ditutup secara resmi. Akibat dugaan dampak lingkungan berupa pencemaran air sungai yang mencapai PH 2,27, serta melanggar Peraturan Daerah (perda) serta Peraturan Gubernur Kalsel.
Dari KA-Andal PT Galuh Cempaka ternyata luas area tambangnya tak hanya di Kelurahan Palam, namun juga mencakup Kelurahan Bangkal di Kecamatan Cempaka, serta Kelurahan Guntung Manggis di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Perusahaan tambang intan ini juga masih mengantongi Keputusan Presiden Nomor B.53/Pres/I/1998, sehingga masih membidik wilayah konsesi di Kota Banjarbaru.(des)
Editor : Chell
-
Kota Martapura1 hari yang lalu
Puluhan Ribu Jemaah Sudah Padati Kawasan Sekumpul Martapura
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Masih Buka Posko Layani Tamu Sekumpul
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Angkutan Gratis Antar Jemaah ke Sekumpul, dari Murdjani ke Guntung Alaban
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Posko Trisakti Banjarmasin Antar Gratis Jemaah Asal Jawa dan Sumatera ke Sekumpul
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pemko Banjarbaru Optimalkan Lapangan Murdjani untuk Parkir dan Shaf Salat
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
1,5 Ton Ikan Dipasok ke 10 Dapur Umum Sekitar Sekumpul